Categories: METROPOLIS

Tangani Masalah Terhadap Korban Kekerasan Pemkot Lakukan PKS

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejari, PN Kelas IA Jayapura, dan Polresta Jayapura Kota terkait pendampingan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak, Senin (17/8)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

* Dengan Kejari, Polresta dan PN Kelas IA Jayapura

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura tentang penanganan kasus perempuan dan anak berhadapan dengan hukum di Kota Jayapura, Polresta Jayapura Kota tentang pelayanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura tentang pendampingan psikososial terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Jayapura, yang dilaksanakan dalam momen Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan RI Tingkat Kota Jayapura, hari Senin (17/10)lalu.

 Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM.,melalui Kepala DP3AKB Kota Jayapura Betty A Puy mengungkapkan, latar belakang melalui kerjasama ini adalah untuk fungsi koordinasi terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga masing-masing line DP3AKB bisa mengerti Tupoksinya dan layanan jelas ketika korban datang dan mohon bantuan kemudian DP3AKB sudah ada link dengan ketiga Lembaga itu untuk mendapatkan pendampingan sesuai Tupoksinya, sehingga koordinasi ini bisa berjalan dengan baik, karena ada dasar hukum lewat perjanjian kerjasama ini dengan pemerintah daerah dalam hal ini wali kota dan akan dieksekusi oleh DP3AKB Kota Jayapura.

 Betty mengakui, untuk kasus kekerasan perempuan dan anak memang bervariasi untuk tahun ini sampai bulan ini laporan yang diterima DP3AKB Kota Jayapura sudah ada 23 kasus mungkin karena pandemic Covid-19, sehingga dengan adanya PKS ini semakin memperkuat Lembaga layanan baik dari Pemkot melalui pusat pelayanan terpadu DP3AKB tetapi juga dengan Polresta, Kejari dan PN Kelas IA Jayapura. Dan ditegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pemicunya masih didominasi karena pengaruh Miras, kedua emosi sesaat tidak bisa menerima pendapat yang lain termasuk faktor ekonomi, namun dimasa pandemic ini Miras tetap mendominasi terhadap kasus kekerasan terhadap korban perempuan dan anak.(dil/wen)

newsportal

Recent Posts

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

2 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

3 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

4 hours ago

11 SPPG Masih Dibekukan, Program MBG Macet?

Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Krisis operasional…

5 hours ago

Demi Harga Diri

Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…

6 hours ago

Adhyaksa FC Tak Gentar Dukungan Suporter Tuan Rumah

Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…

7 hours ago