Site icon Cenderawasih Pos

Proses Hukum Delapan WNA Segera Dirampungkan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Muhammad Akmal memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (17/4). (FOTO:Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Proses hukum terhadap delapan warga PNG yang  saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dipastikan bakal berlanjut. Bahkan  tidak lama lagi berkas kedelapan pria ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Ini  sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Muhammad Akmal di kantornya, Rabu (17/4).

   Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.

   Lalu ada satu pria lainnya yakni EK yang diamankan petugas imigrasi pada 7 April di Bucend II   karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

“Selain itu, EK juga membawa lima buang cangkang kerang yang akan dijual. Ini sudah menyalahi, namun belum sempat terjual kami langsung amankan,” jelas Muhammad Akmal.

Tiga WNA lainnya yakni AK, BN dan SE yang terpaksa diamankan oleh tim Satrol Lantamal X  pada 16 April. Ketiganya kedapatan membawa 30 karung pinang dengan berat 754 Kg. “Kami pikir ini kolaborasi dan sinergitas yang baik dimana dari kedelapan WNA ini  diduga melanggar pasal 119 ayat 1 Jo Pasal 113 UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011,” sambung Akmal.

   Untuk pasal 119 dijelaskan bahwa setiap warga asing yang masuk atau berada di Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, maka bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

   “Lalu untuk pasal 113 menyebut bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana pasal 9 ayat 1 maka bisa dipidanakan dengan kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” beber Akmal.

   Dan untuk kedelapan warga PNG ini disebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya. “Saat ini memang yang paling sering digunakan adalah jalur laut jika memang membawa barang, namun untuk jalur darat juga masih digunakan, namun kebanyakan diberikan sanksi administrasi yakni dilakukan deportasi,” tutupnya. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version