Categories: METROPOLIS

Kantor PPI Hamadi Dipalang, Pegawai Ditarik ke Dinas

JAYAPURA-Sejak bulan April lalu kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi dipalang. Akibatkanya aktifitas kantor tersebut tidak bisa  beroperasi, dan pengawai yang bertugas di kantor PPI Hamadi ini ditarik ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

Carlos Matuan, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua membenarkan adanya pemalangan kantor  PPI Hamadi oleh masyarakat adat. Menurut Carlos, sejak awal proses pembangunan PPI Hamadi pada tahun 1994,  segala sesuatunya yang berkaitan dengan surat pelepasan, dan juga hak ulayat tanah setempat sudah dilakukan, sampai terbitnya sertifikat Tanah. Namun salah satu keluarga masyarakat adat, mengklaim bahwa proses penyelesaian tanah PPI Hamadi tidak melibatkan keluarganya.

Carlos Matuan, S. St. Pi.,MM

Karena itu, keluarga  masyarakat adat ini yang melakukan pungutan secara liar, baik iuran tempat penjualan ikan, maupun lahan parkir. Dinas perikanan sendiri tidak bisa melakukan pungutan di PPI tersebut, karena dasar hukum atau Perda yang mengatur pungutan ini belum ada.

  Meski begitu,  proses pembangunan di PPI Hamadi masih menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua serta oprasional pasar terkait pembayaran iuran air ke PDAM, Penerangan. Maupun pembayaran  oprasional kebersihan tetap dibayar oleh PPK.

  Melihat oprasional pasar Ikan ini tidak dirawat dengan baik, akhirnya Maret lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua mencoba untuk melakukan proses penertiban terhadap pengolahan pasar, namun sayangnya etikad baik dari PPK Provinsi Papua tidak mendapatkan respon baik dari masyarakat adat,  justru mereka menolak dan menutup kantor UPTD PPI Hamadi.

  Akhirnya Kepala dinas Kelautan Dan perikanan Prov Papua menarik semua petugas yang ada Kantor UPTD Hamadi untuk berkantor di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan di Jl. Sulawesi No.6-8, Dok VII, Mandala, Distrik Jayapura Utara.

  Carlos Matuan sekalu plt kepala UPTD PPI Hamadi mengaaku  persoalan   pemalangan kantor UPTD ini akan selesaikan melalui proses  hukum, namun sebelumnya PPK laporkan persoalan pemalangan tersebut ke sekda Provinsi Papua yang merupakan pemilik aset PPI tetapi Pemerintah Provinsi menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke Dinas Perikanan dan Kelautan,   untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Pihaknya juga telah menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.

   “Sementara kami sedang mengumpulkan bukti bukti terutama sertifikat pelepasan dan bukti jual beli tanah ini,” ungkapnya.

  “Selama perses hukum masih berjalan kami tidak bekerja di kantor UPTD Hamadi, karena percuma kami kesana nantinya mereka palang lagi. Maka dari itu sampai proses hukum menegaskan siapa yang berhak menguasai wilayah tersebut, barulah kami mulai beroprasi di kantor UPTD Hamadi,” tuurnya. (CR-267/tri)

newsportal

Recent Posts

Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…

2 hours ago

Diduga Karena Persoalan Asmara

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…

3 hours ago

Pentingnya Investasi Pendidikan dalam Memajukan Papua

Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…

4 hours ago

Gas LPG 12 Kg Tembus Rp400 Ribu

Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…

5 hours ago

“Halo Pak Presiden, Ini Bagaimana Makanan MBG Ada Ulat”

Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…

6 hours ago

Dari Sampah Hingga Penyelundup yang Kucing Kucingan

Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…

7 hours ago