Categories: METROPOLIS

Kantor PPI Hamadi Dipalang, Pegawai Ditarik ke Dinas

JAYAPURA-Sejak bulan April lalu kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi dipalang. Akibatkanya aktifitas kantor tersebut tidak bisa  beroperasi, dan pengawai yang bertugas di kantor PPI Hamadi ini ditarik ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

Carlos Matuan, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua membenarkan adanya pemalangan kantor  PPI Hamadi oleh masyarakat adat. Menurut Carlos, sejak awal proses pembangunan PPI Hamadi pada tahun 1994,  segala sesuatunya yang berkaitan dengan surat pelepasan, dan juga hak ulayat tanah setempat sudah dilakukan, sampai terbitnya sertifikat Tanah. Namun salah satu keluarga masyarakat adat, mengklaim bahwa proses penyelesaian tanah PPI Hamadi tidak melibatkan keluarganya.

Carlos Matuan, S. St. Pi.,MM

Karena itu, keluarga  masyarakat adat ini yang melakukan pungutan secara liar, baik iuran tempat penjualan ikan, maupun lahan parkir. Dinas perikanan sendiri tidak bisa melakukan pungutan di PPI tersebut, karena dasar hukum atau Perda yang mengatur pungutan ini belum ada.

  Meski begitu,  proses pembangunan di PPI Hamadi masih menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua serta oprasional pasar terkait pembayaran iuran air ke PDAM, Penerangan. Maupun pembayaran  oprasional kebersihan tetap dibayar oleh PPK.

  Melihat oprasional pasar Ikan ini tidak dirawat dengan baik, akhirnya Maret lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua mencoba untuk melakukan proses penertiban terhadap pengolahan pasar, namun sayangnya etikad baik dari PPK Provinsi Papua tidak mendapatkan respon baik dari masyarakat adat,  justru mereka menolak dan menutup kantor UPTD PPI Hamadi.

  Akhirnya Kepala dinas Kelautan Dan perikanan Prov Papua menarik semua petugas yang ada Kantor UPTD Hamadi untuk berkantor di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan di Jl. Sulawesi No.6-8, Dok VII, Mandala, Distrik Jayapura Utara.

  Carlos Matuan sekalu plt kepala UPTD PPI Hamadi mengaaku  persoalan   pemalangan kantor UPTD ini akan selesaikan melalui proses  hukum, namun sebelumnya PPK laporkan persoalan pemalangan tersebut ke sekda Provinsi Papua yang merupakan pemilik aset PPI tetapi Pemerintah Provinsi menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke Dinas Perikanan dan Kelautan,   untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Pihaknya juga telah menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.

   “Sementara kami sedang mengumpulkan bukti bukti terutama sertifikat pelepasan dan bukti jual beli tanah ini,” ungkapnya.

  “Selama perses hukum masih berjalan kami tidak bekerja di kantor UPTD Hamadi, karena percuma kami kesana nantinya mereka palang lagi. Maka dari itu sampai proses hukum menegaskan siapa yang berhak menguasai wilayah tersebut, barulah kami mulai beroprasi di kantor UPTD Hamadi,” tuurnya. (CR-267/tri)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

7 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

8 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

9 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

10 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

11 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

12 hours ago