“Nelayan yang memiliki rumpon tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu dibuatkan berita acara dan diminta membuka rekening di Bank Mandiri untuk proses penyaluran kompensasi,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan proses pembayaran kompensasi kepada para nelayan dapat diselesaikan paling lambat pada 10 April 2026.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Jayapura tidak terdapat kompensasi yang disiapkan karena survei telah selesai dilakukan tanpa adanya pemutusan rumpon milik nelayan. “Rumpon di wilayah Kabupaten Jayapura berada di luar jalur survei, sehingga tidak ada yang terdampak,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…