“Nelayan yang memiliki rumpon tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu dibuatkan berita acara dan diminta membuka rekening di Bank Mandiri untuk proses penyaluran kompensasi,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan proses pembayaran kompensasi kepada para nelayan dapat diselesaikan paling lambat pada 10 April 2026.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Jayapura tidak terdapat kompensasi yang disiapkan karena survei telah selesai dilakukan tanpa adanya pemutusan rumpon milik nelayan. “Rumpon di wilayah Kabupaten Jayapura berada di luar jalur survei, sehingga tidak ada yang terdampak,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
BUMD milik Pemprov Papua, PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) terus mengoptimalkan aset perusahaan yang tersebar…
Abisai menilai keberadaan petani memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan di…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., meresmikan Gedung Gereja GKII Nehemia Skow, Klasis…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…