“Nelayan yang memiliki rumpon tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu dibuatkan berita acara dan diminta membuka rekening di Bank Mandiri untuk proses penyaluran kompensasi,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan proses pembayaran kompensasi kepada para nelayan dapat diselesaikan paling lambat pada 10 April 2026.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Jayapura tidak terdapat kompensasi yang disiapkan karena survei telah selesai dilakukan tanpa adanya pemutusan rumpon milik nelayan. “Rumpon di wilayah Kabupaten Jayapura berada di luar jalur survei, sehingga tidak ada yang terdampak,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…
Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi,…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze berencanakan akan segera menemui masyarakat pemilik hak ulayat terkait dengan…