Categories: METROPOLIS

GAPKI: Dua Tahun Tak Beroperasi, Izin Perusahaan Sawit Harus Dicabut

  Namun, perlu diingat bahwa pencabutan izin juga perlu mempertimbangkan hak-hak perusahaan dan dampaknya terhadap perekonomian lokal. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang menyeluruh dan transparan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

  “Kami juga berharap agar perusahaan sawit yang belum menjadi anggota GAPKI, khususnya di wilayah Papua, agar segera bergabung,”imbuhnya.

  Ditambahkan, saat ini baru 9 dari 20 perusahaan yang menjadi anggota GAPKI Papua, bagi yang belum bergabung silahkan bergabung, karena dengan bergabung secara resmi ke GAPKI tentu ini bisa  menjadi mitra pemerintah agar bisa bersama memajukan Papua.(dil/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ketemu Tupai Jinak, Kayu Bolong dan Guyuran Hujan

Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…

22 hours ago

Komoditas Kayu Masih Jadi Andalan Ekspor Papua

BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…

23 hours ago

Abisai Rollo: Hutan Bakau Tetap Harus Dilestarikan!

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…

24 hours ago

Awasi Ketat UAS SD, Demi Objektifitas dan Integritas Ujian

Ujian ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak, Senin 4 Mei hingga Kamis, 7…

1 day ago

Kelulusan Siswa SMAN 1, Jaga Nama Baik Sekolah

Menurutnya, kelulusan merupakan awal dari harapan baru bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang…

1 day ago

Kibarkan Bintang Kejora Saat Kelulusan, Kobakma Ricuh

Kericuhanpun tak terhindarkan, aparat harus menghindari lemparan batu sambil melepas tembakan gas air mata. Dari…

1 day ago