

JAYAPURA-Satpol PP Kota Jayapura kembali menyegel dua tempat usaha jasa pangkas rambut di jalan turunan RS Abepura dekat SD Gembala Baik, pangkas rambut dekat Hotel Kartini Klofkamp, dan di Lingkaran Abepura, Selasa (15/4) lalu.
Padalah, sebelumnya sudah banyak usaha pangkas rambut yang di Satpol line akibat tidak mengindahkan instruksi wali kota.
Plt. Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang membandel, padahal dalam instruksi wali kota ada sejumlah pelaku usaha terpaksa ditutup untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk itu, jika sudah ada instruksi dan sudah diedarkan beberapa minggu lalu, harus ditaati jika tidak tentu konsekuensinya pasti tahu sendiri seperti penyegelan tempat usaha.
“Kita akan terus lakukan patroli, jika ada yang masih membandel tetap akan kita segel usahanya, mari dukung pemerintah memutus mata rantai Covid-19 Kota Jayapura, jangan bandel karena ini dirasakan banyak pelaku usaha juga,’’tegasnya.
Masyarakat juga diminta harus taati instruksi wali kota, jangan bandel jika ingin mata rantai Covid-19 terhenti di Kota Jayapura tentu harus ada kesadaran dari masing-masing warga. Namun jika masih membandel tetap akan ditindak tegas.(dil/wen)
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…