

JAYAPURA-Satpol PP Kota Jayapura kembali menyegel dua tempat usaha jasa pangkas rambut di jalan turunan RS Abepura dekat SD Gembala Baik, pangkas rambut dekat Hotel Kartini Klofkamp, dan di Lingkaran Abepura, Selasa (15/4) lalu.
Padalah, sebelumnya sudah banyak usaha pangkas rambut yang di Satpol line akibat tidak mengindahkan instruksi wali kota.
Plt. Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang membandel, padahal dalam instruksi wali kota ada sejumlah pelaku usaha terpaksa ditutup untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk itu, jika sudah ada instruksi dan sudah diedarkan beberapa minggu lalu, harus ditaati jika tidak tentu konsekuensinya pasti tahu sendiri seperti penyegelan tempat usaha.
“Kita akan terus lakukan patroli, jika ada yang masih membandel tetap akan kita segel usahanya, mari dukung pemerintah memutus mata rantai Covid-19 Kota Jayapura, jangan bandel karena ini dirasakan banyak pelaku usaha juga,’’tegasnya.
Masyarakat juga diminta harus taati instruksi wali kota, jangan bandel jika ingin mata rantai Covid-19 terhenti di Kota Jayapura tentu harus ada kesadaran dari masing-masing warga. Namun jika masih membandel tetap akan ditindak tegas.(dil/wen)
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…