

JAYAPURA-Satpol PP Kota Jayapura kembali menyegel dua tempat usaha jasa pangkas rambut di jalan turunan RS Abepura dekat SD Gembala Baik, pangkas rambut dekat Hotel Kartini Klofkamp, dan di Lingkaran Abepura, Selasa (15/4) lalu.
Padalah, sebelumnya sudah banyak usaha pangkas rambut yang di Satpol line akibat tidak mengindahkan instruksi wali kota.
Plt. Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang membandel, padahal dalam instruksi wali kota ada sejumlah pelaku usaha terpaksa ditutup untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk itu, jika sudah ada instruksi dan sudah diedarkan beberapa minggu lalu, harus ditaati jika tidak tentu konsekuensinya pasti tahu sendiri seperti penyegelan tempat usaha.
“Kita akan terus lakukan patroli, jika ada yang masih membandel tetap akan kita segel usahanya, mari dukung pemerintah memutus mata rantai Covid-19 Kota Jayapura, jangan bandel karena ini dirasakan banyak pelaku usaha juga,’’tegasnya.
Masyarakat juga diminta harus taati instruksi wali kota, jangan bandel jika ingin mata rantai Covid-19 terhenti di Kota Jayapura tentu harus ada kesadaran dari masing-masing warga. Namun jika masih membandel tetap akan ditindak tegas.(dil/wen)
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…