

JAYAPURA-Satpol PP Kota Jayapura kembali menyegel dua tempat usaha jasa pangkas rambut di jalan turunan RS Abepura dekat SD Gembala Baik, pangkas rambut dekat Hotel Kartini Klofkamp, dan di Lingkaran Abepura, Selasa (15/4) lalu.
Padalah, sebelumnya sudah banyak usaha pangkas rambut yang di Satpol line akibat tidak mengindahkan instruksi wali kota.
Plt. Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang membandel, padahal dalam instruksi wali kota ada sejumlah pelaku usaha terpaksa ditutup untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk itu, jika sudah ada instruksi dan sudah diedarkan beberapa minggu lalu, harus ditaati jika tidak tentu konsekuensinya pasti tahu sendiri seperti penyegelan tempat usaha.
“Kita akan terus lakukan patroli, jika ada yang masih membandel tetap akan kita segel usahanya, mari dukung pemerintah memutus mata rantai Covid-19 Kota Jayapura, jangan bandel karena ini dirasakan banyak pelaku usaha juga,’’tegasnya.
Masyarakat juga diminta harus taati instruksi wali kota, jangan bandel jika ingin mata rantai Covid-19 terhenti di Kota Jayapura tentu harus ada kesadaran dari masing-masing warga. Namun jika masih membandel tetap akan ditindak tegas.(dil/wen)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…