Site icon Cenderawasih Pos

Pedagang Enggan Pindah dari Lahan Milik Bintang Mas

Bangunan kios yang dibangun PKL di jalan masuk, Pasar Otonom Kotaraja, Senin (8/4). (foto;Mboik/Cepos)

JAYAPURA_Pemerintah Kota Jayapura merencanakan akan kembali melakukan penertiban  para pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di area jalan, termasuk bangunan yang belum berizin di depan pasar Otonom Kotaraja, Kota Jayapura.

  Keberadaan para pedagang yang berjualan di luar area pasar ini sangat berdampak terhadap kebersihan saluran drainase yang ada di samping kiri kanan jalan dan juga menyebabkan kemacetan lalu lintas menuju pasar dan akhirnya sehingga seringkali dikeluhkan.

   Di sisi lain aktivitas PKL yang melakukan kegiatan penjualan barang-barang kebutuhan pokok di area jalan utama itu menimbulkan masalah baru terutama bagi para pedagang yang selama ini sudah berjualan di dalam area pasar.

  Sebab mereka mengaku, sejak beberapa pedagang lain berjualan di luar jalan hampir tidak ada lagi pengunjung pasar yang masuk ke dalam area pasar.  Bahkan ada di antara mereka harus bangkrut karena sepi pembeli.

   Di tengah rencana penertiban yang akan kembali dilakukan oleh Pemkot Jayapura itu usai lebaran nanti, Cendrawasih Pos menyambangi beberapa pedagang yang memiliki kios atau los di samping jalan masuk pasar Otonom Kotaraja. Dari beberapa pengelola kios tersebut, hampir semuanya tidak keberatan atau menyetujui jika memang pemerintah mengambil langkah untuk melakukan penertiban.

   “Namun itu yang di area jalan, kalau kami yang kios ini menggunakan lahannya bintang mas,” ujar Elsa salah satu pengelola kios dikawasan jalan masuk otonom itu.

   Sama halnya dengan ibu Elsa,  pedagang lainya yang juga memiliki Kios di atas lahan milik Bintang Mas itu juga menyampaikan hal yang sama dan mereka tidak keberatan jika ditertibkan, terutama yang bagian depan dibahu jalan.

   Namun untuk bangunan yang berdiri di atas lahan milik Bintang Mas tidak bisa ditertibkan. Mereka beralasan, karena sudah membayar biaya sewa kepada pihak Bintang Mas.

   “Lahan yang kami pakai ini milik Bintang Mas dan kami sudah bayar ke mereka setiap bulan,  kalau saya punya 1 juta lebih ada. Tapi itu tergantung ukuran kios,  ada yang dibawa itu juga,” bebernya.

   Selain itu Para pemilik kios ini juga mengaku membayar biaya sewa ke pemilik ulayat atau ondoafi senilai Rp  500 ribu bahkan lebih perbulan. Mereka sudah melakukan aktivitas itu sejak tahun 2023 kemarin.  Karena itu para pedagang tersebut berharap agar pemerintah cukup melakukan penertiban para pedagang yang memang berjualan di badan jalan.  (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version