

Bangunan kios yang dibangun PKL di jalan masuk, Pasar Otonom Kotaraja, Senin (8/4). (foto;Mboik/Cepos)
JAYAPURA_Pemerintah Kota Jayapura merencanakan akan kembali melakukan penertiban para pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di area jalan, termasuk bangunan yang belum berizin di depan pasar Otonom Kotaraja, Kota Jayapura.
Keberadaan para pedagang yang berjualan di luar area pasar ini sangat berdampak terhadap kebersihan saluran drainase yang ada di samping kiri kanan jalan dan juga menyebabkan kemacetan lalu lintas menuju pasar dan akhirnya sehingga seringkali dikeluhkan.
Di sisi lain aktivitas PKL yang melakukan kegiatan penjualan barang-barang kebutuhan pokok di area jalan utama itu menimbulkan masalah baru terutama bagi para pedagang yang selama ini sudah berjualan di dalam area pasar.
Sebab mereka mengaku, sejak beberapa pedagang lain berjualan di luar jalan hampir tidak ada lagi pengunjung pasar yang masuk ke dalam area pasar. Bahkan ada di antara mereka harus bangkrut karena sepi pembeli.
Page: 1 2
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…