Categories: METROPOLIS

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial H nampaknya bakal lama berada di balik jeruji besi. Ini setelah ia nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kemudian diketahui oleh orang tuanya.

  Kasus tersebut tak diselesaikan secara kekeluargaan melainkan tetap maju hingga berproses hukum dan kini siap memasuki sidang. Tersangka H sendiri pada Senin (14/3) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diajukan dalam persidangan.

  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka H. Itu Setelah berkas berita acara pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

   “Pelaku H diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1434 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggak 25 November 2022,” ujar Kasat dalam rilis Humas Polresta, Senin (14/3) kemarin.

  Kasat Hendry menceritakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh H berawal pada bulan Agustus tahun 2021 lalu dimana ia mengajak korban, sebut saja Mawar (14), ke salah satu penginapan dan lakukan persetubuhan.

   Ketika itu ia berjanji akan menikahi mawar. Namun perbuatan kasus persetubuhan ini akhirnya diketahui oleh orang tua Mawar dan langsung membawa kasus ini ke polisi. “Orang tuanya tidak terima dan melaporkan H ke pihak Kepolisian. Dan pada tahap II ini pelaku H kami serahkan bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,” sambung AKP Handry.

Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Rosma Paiki dan atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Yah,  paling tinggi ia akan mendekam selama 15 tahun atas perbuatannya karena korban masih di bawah umur,” tutup Kasat. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

38 minutes ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

2 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

3 hours ago

Ketemu Tupai Jinak, Kayu Bolong dan Guyuran Hujan

Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…

4 hours ago

Komoditas Kayu Masih Jadi Andalan Ekspor Papua

BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…

5 hours ago

Abisai Rollo: Hutan Bakau Tetap Harus Dilestarikan!

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…

6 hours ago