

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 12 ASN yang telah memasuki masa purna tugas di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (12/10). (FOTO: Humas Pemkot Jayapura)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Penyerahan tersebut berlangsung pada, Senin (12/10).
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM mengatakan, penyerahan SK pensiun merupakan bentuk pemenuhan hak bagi ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada pemerintah dan masyarakat.
Ia mengatakan para pegawai yang memasuki masa purna tugas tersebut telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kota Jayapura, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan mereka yang bertugas di OPD yang selama ini menjalankan tugas.
“Hari ini ada beberapa guru dan ASN kita di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang memasuki masa purna tugas. Kami telah menyerahkan SK pensiun, termasuk dokumen terkait tabungan hari tua dan pensiun,” jelas Rustan.
Page: 1 2
Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Papua, Purnomo Sidhi, mengatakan bahwa hingga September 2026…
Data keseluruhan tahun 2026 belum rampung. Namun, data sementara menunjukkan kasus tertinggi berada di…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura resmi memperpanjang masa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 hingga 15…
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, rumah dinas tersebut ditempati oleh…
Hampir separo masyarakat Indonesia tidak puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati…