Site icon Cenderawasih Pos

Abisai Rollo: Tidak Ada Polemik di DPRD Kota Jayapura.

Abisai Rollo, S.H.,M.H,  (FOTO: Karel/Cepos)

JAYAPURA-Ketua DPRD Kota Jayapura menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada polemik di DPRD Kota Jayapura, terkait dengan kisruh proses reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

   “Kalau dikatakan polemik, saya katakan tidak ada polemik,  sebenarnya politik itu seni, terkadang ada situasi tiba-tiba, tapi pasti akan kembali bersatu, itulah politik”, tutur Abisai Rollo saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (12/6).

   Menurut Abisai Rollo adanya penundaan proses reposisi AKD, karena mempertimbangkan semua fraksi yang masih di luar Daerah, sehingga pada tanggal 3 Juni lalu pihaknya menerbitkan surat pembatalan sidang tanggal yang semula dijadwakan pada tanggal 4, tapi karena pertimbangkan dengan anggota fraksi lainya yang masih berada di luar Daerah, maka pihaknya menunda jadwal sidang reposisi AKD, sampai  semua anggota fraksi sudah kembali dari Daerah.

   Diapun menerangkan setelah sebelumnya undangan sidang dijadwalkan hari sabtu tanggal 4 juni, ternyata Hj Mursidin, Hj Umar Padesa, Noi Ayomi, dan Hj Nasamudin masih di luar daerah dan mereka minta agar sidang reposisi AKD di tunda. Menanggapi permintaan dari anggota fraksi tersebut akhirnya sidang ditunda.

  “Teman teman ini minta untuk penundaan jadwal sidang, oleh sebab itu saya telepon  ke sekwan dan juga Wakil Ketua I untuk penundaan sidang, dan tanggal 3 kemarin saya terbitkan undangan penundaan sidang, tapi saat ini teman teman fraksi persoalkan undangan tersebut karena tidak mencantumkan tanda tangan waket I dan Waket II. Saya katakan kenapa tidak bisa?.bebernya.

   Sebelumnya selama 2 tahun 6 bulan masa reposisi AKD, seringkali ada keputusan Banmus tanpa mencantumkan tanda tangan Ketua DPRD, hal itu tidak pernah saya persoalkan, tapi kenapa undangan yang saya terbitkan saat ini dipersoalkan”, tutur Abisai Rollo.

   Dirinya menerangkan, terkait penerbitan undangan penundaan jadwal sidang sudah sesuai dengan peraturan undang undang nomor 12 tahun 2018, yang mana didalam pasal 33, (d) yang berbunyi pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang, melakukan kordinasi dan upaya menyinergikan pelaksanan agenda, dan materi kegiatan, dari Alat Kelengkapan Daerah.

  “Hal ini sudah saya lakukan dengan berkordinasi dengan Waket 1, tarkait penundaan sidang reposisi AKD, dan ini sudah sesuai dengan Tatib Dewan”, pungkasnya. (CR-267/tri)

Exit mobile version