“Iuran yang dibayarkan setiap bulan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau peserta mandiri untuk membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan, guna menghindari risiko denda pelayanan rawat inap serta penonaktifan kepesertaan.
“Dan kami juga bakal terus memperkuat koordinasi dengan memastikan bahwa fasilitas kesehatan berjalan optimal, baik dari aspek administrasi, mutu layanan, maupun ketersediaan obat,” ujarnya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap dan kondisi kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan serta…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudi Aibesa, S.KM, M.Kes menyatakan pelatihan yang melibatkan dokter…
Melalui kebijakan baru ini, setiap warga yang sudah terdaftar berhak membeli minyak tanah hingga 20…
Seorang mahasiswa berinisial ND (27) ditemukan meninggal dunia di kawasan Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura,…
Pemerintah Kabupaten Merauke memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemetaan wilayah rawan…
Program strategis nasional gagasan Presiden Prabowo Subianto ini ditargetkan mulai dibangun pada awal tahun 2027…