

Penyerahan Surat Kuasa Khusus BPJS Ketenagakerjaan Jayapura kepada Kejaksaan Jayapura yang dilaksanakan di Kantor Kejari Jayapura pada Selasa (12/4). (FOTO: Kejaksaan Jayapura For Cepos)
Kejaksaan Siap Tagih Tunggakan yang Mencapai Rp 1,5 Miliar
JAYAPURA-Setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura, Kejaksaan Jayapura siap menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap perusahaan yang melakukan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan SKK tersebut diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H di Kantor Kejaksaan Jayapura pada Selasa (12/4)
Adapun jumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebanyak 41 perusahaan dengan nilai Rp 1.513.028.056. Penyerahan SKK tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, dimana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Apabila melanggar ketentuan tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidanan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H mengatakan dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus tersebut, maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan dan memintakan keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik dari 41 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran pembayaran tunggakan iuran.
“Bahkan, apabila terbukti perusahaan tersebut melanggar aturan perundang – undangan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penegakan hukum kepada perusahaan. Oleh sebab itu saya harap perusahaan koperatif karena ini adalah amanat undang-undang maka kita wajib tegakkan,”pungkasnya.(gin/tri)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…