Site icon Cenderawasih Pos

Banyak Orang Sudah Meninggal Masih Terdata Sebagai Pemilih

Komisi A DPRD Kota Jayapura saat raker dengan KPU Kota Jayapura di Gedung DPRD, selasa (10/9) membahas masalah DPT orang meninggal di Kota Jayapura.(foto: Karel/Cepos)

Terungkap dari Hasil Raker Komisi A dan KPU Kota Jayapura Terkait DPS 

JAYAPURA-Menjelang tahapan penetapan daftar pemilihan tetap (DPT) di Kota Jayapura, Komisi A DPRD Kota Jayapura melaksanakan rapat kerja dengan Komisioner KPU Kota Jayapura, di Gedung DPRD, Selasa (10/9) kemarin.

  Sekretaris Komisi A, Yoan Alfredo Wanbitman mengatakan rakor tersebut untuk memastikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dikerjakan Pantarlih selama ini. Dari raker tersebut beberapa hal yang dipertegas Komisi A kepada Komisioner KPU salah satunya, terkait DPT pada pemilu 2024 yang telah meninggal dunia, namun sampai saat ini masih terdata sebagai DPS.

   Karena itu, pada Raker itu Komisi A meminta KPU untuk segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini Dukcapil Kota Jayapura, agar DPT yang telah meninggal dunia ini tidak lagi masuk sebagai DPT pada pemilukada serentak 27 November 2024.

  “Selain data penduduk yang telah meninggal dunia, Kami juga mendesak KPU untuk koordinasi dengan Dukcapil terkait data penduk yang sudah pindah keluar daerah ataupun masih di Kota Jayapura, tapi sudah pindah alamat tinggal, sehingga saat pilkada nanti masyarakat tidak kewalahan mencari alamat TPS,” ujar Yoan.

   Dikatakan raker tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga maupun temuan Komisi A di lapangan. Dimana di setiap Kelurahan/Kampung di Kota Jayapura ada warga yang telah meninggal dunia, namun pada saat pantarlilh turun ke TKP untuk melakukan pendataan, data warga ini masih tercantum di dalam DPT.

   Alasan KPU tidak menghapus data tersebut, karena mengacu data Dukcapil, dan setelah dikoordinasi, Dukcapil mengklaim bahwa tidak dapat menghapus data tersebut lantaran tidak memiliki bukti berupa surat kematian dari warga. Terkait hal itu, Komisi A meminta agar Dukcapil harus segera mengambil langkah konkret, sehingga data pemilih di Kota Jayapura betul betul rill berdasarkan jumlah penduduknya yang ada saat ini.

   Hal ini penting, karena siklus DPT di Kota Jayapura selama ini masih belum valid. Bahkan masalah ini sudah terjasi pada pemilu sebelumnya. Akibatnya masalah penggunaan data tanpa bertuanpun menjadi probelm yang tidak terpecahkan.

   “Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat, dan tidak bisa menunggu mereka yang datang melapor, tapi Dukcapil maupun KPU harus proaktif untuk melakukan upaya, sehingga DPT kita nantinya tidak sekedar tercantum secara angka, namun kondisi rill tidak demikian,” ujarnya.

   Diapun menegaskan sebelum penetapan DPT tanggal 19 september, 2024, KPU sudah melakukan perbaikan data pemilih. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya penggelembungan suara pemilih oleh oknum yang tidam bertanggunjawab.   “Kami harap KPU lebih jeli lagi melihat kerja Pantarlih di lapangan, sehingga tidak hanya mengejar kuantitas, tapi juga kualitasnya,” tandasnya.

  Adapun mengacu data KPU jumlah DPS di Kota Jayapura saat ini sebanyak 292.136, angka ini terdiri dari perempuan 140.071, kemudian Laki Laki 152.065, ini tersebar di 757 TPS. Terbagi di 5 Distrik, dengan 39 Kelurahan/Kampung.

   “DPS ini masih terhitung dengan orang yang sudah meninggal dunia, sehingga melalui raker ini, Kami pertegas agar beberapa hari kedepan KPU lakukan koordinasi dengan Dukcapil,” imbuhnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version