Jelasnya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap keraguan publik terkait potensi penyalahgunaan dana program MBG. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi terbaru yang wajib segera diterapkan oleh seluruh SPPG di seluruh penjuru negeri.
“Perintah kami yang terakhir kepada seluruh SPPG, tidak terkecuali kita yang ada di wilayah Papua ini, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan. Semuanya harus transparan, ” kata Djimmy dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (8/3).
Tegasnya kebijakan ini juga dirancang untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan integritas di kalangan mitra penyedia. Ketika harga dan komposisi makanan terbuka lebar, setiap upaya untuk mengurangi kualitas bahan akan lebih mudah terdeteksi oleh publik.
BGN memandang transparansi sebagai elemen krusial dalam peningkatan kualitas tata kelola program MBG yang kini telah menjangkau ratusan unit SPPG yang tersebar di Papua. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…