Categories: METROPOLIS

Masalah Banjir, DPRD Kota Dinilai Lalai Dalam Pengawasan

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua berharap DPRD Kota Jayapura harus gunakan fungsi pengawasan, jangan fokus di kegiatan seremonial melihat banjir di Kota Jayapura, karena ini bencana yang sudah terjadi berulang kali.

  Direktur LBH Papua Emanuel Gobai SH MH  mengatakan harusnyanya anggota DPR Kota Jayapura menggunakan masa resesnya untuk memberikan kritikan saran kepada pemerintah kota Jayapura terkait banjir yang terus terjadi berulang kali, tapi hal itu dilakukan.

  “Panggil pemerintah dan tanya progres penanganan banjir seperti apa, itu uang rakyat yang di pake kan banyak di DPRD, kenapa tidak lakukan itu, mereka inikan dipilih oleh maayarakat, Harus berpihak pada masyarakat bukan ke pemerintah,” katanya.

  Bahkan dia menanyakan apakah selama ini DPR Kota Jayapura melakukan tugas fungsi pengawasan sesuai undang-undang yang diatur ataukah malah  menunggu saat ada banjir baru datang memberikan bantuan, ini kan terlihat pencitraan.

  “Jadi pertanyaannya,  apa tugas pengawasan DPRD dijalankan? apa yang dilakukan? jangan orang su mati baru datang seperti penyelamat,” katanya.

  Dia mengatakan untuk melakukan pengawasan DPRD punya anggaran yang cukup besar, namun terkait banjir DPRD Kota tidak bergerak dan tidak ada pemanggilan kepada pemerintah kota untuk melihat tahapan proses mengatasi banjir yang sering terjadi berulang kali dan terparah saat ini.

  “Setiap tahun ada angaran, tapi mereka (DPRD)  bikin apa sampai saat ini  ada korban,” katanya.

  Terkait hal ini Gobai mengatakan pemerintah yang tidak terapkan aturan tata ruang dalam penggunaan fungsi lahan serta kurangnya AMDAL dalam pembangunan dan tidak adanya pengawasan dan DPRD kota Jayapura membuktikan bahwa pemerintah dan DPR melakukan pengabaian.

   “Ini jelas karena DPRD dan Pemerintah lakukan pengabaian dan ini kejadian berulang pemerintah tidak lakukan apa apa. Yang jadi pertanyaaan pemerintah lakukan UU Tata Ruang dan Amdal atau tidak, dDan jenis usaha ada Amdalnya kah tidak? Kebijakam tata kota ada yang atur, seperti bangunan terminal, Mall, Hotel, Pasar, Bangunan harus dilihat ini (aturan tata kota),” ujarnya. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

5 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

6 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

8 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

9 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

10 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

11 hours ago