Site icon Cenderawasih Pos

Masalah Banjir, DPRD Kota Dinilai Lalai Dalam Pengawasan

Emanuel Gobay (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua berharap DPRD Kota Jayapura harus gunakan fungsi pengawasan, jangan fokus di kegiatan seremonial melihat banjir di Kota Jayapura, karena ini bencana yang sudah terjadi berulang kali.

  Direktur LBH Papua Emanuel Gobai SH MH  mengatakan harusnyanya anggota DPR Kota Jayapura menggunakan masa resesnya untuk memberikan kritikan saran kepada pemerintah kota Jayapura terkait banjir yang terus terjadi berulang kali, tapi hal itu dilakukan.

  “Panggil pemerintah dan tanya progres penanganan banjir seperti apa, itu uang rakyat yang di pake kan banyak di DPRD, kenapa tidak lakukan itu, mereka inikan dipilih oleh maayarakat, Harus berpihak pada masyarakat bukan ke pemerintah,” katanya.

  Bahkan dia menanyakan apakah selama ini DPR Kota Jayapura melakukan tugas fungsi pengawasan sesuai undang-undang yang diatur ataukah malah  menunggu saat ada banjir baru datang memberikan bantuan, ini kan terlihat pencitraan.

  “Jadi pertanyaannya,  apa tugas pengawasan DPRD dijalankan? apa yang dilakukan? jangan orang su mati baru datang seperti penyelamat,” katanya.

  Dia mengatakan untuk melakukan pengawasan DPRD punya anggaran yang cukup besar, namun terkait banjir DPRD Kota tidak bergerak dan tidak ada pemanggilan kepada pemerintah kota untuk melihat tahapan proses mengatasi banjir yang sering terjadi berulang kali dan terparah saat ini.

  “Setiap tahun ada angaran, tapi mereka (DPRD)  bikin apa sampai saat ini  ada korban,” katanya.

  Terkait hal ini Gobai mengatakan pemerintah yang tidak terapkan aturan tata ruang dalam penggunaan fungsi lahan serta kurangnya AMDAL dalam pembangunan dan tidak adanya pengawasan dan DPRD kota Jayapura membuktikan bahwa pemerintah dan DPR melakukan pengabaian.

   “Ini jelas karena DPRD dan Pemerintah lakukan pengabaian dan ini kejadian berulang pemerintah tidak lakukan apa apa. Yang jadi pertanyaaan pemerintah lakukan UU Tata Ruang dan Amdal atau tidak, dDan jenis usaha ada Amdalnya kah tidak? Kebijakam tata kota ada yang atur, seperti bangunan terminal, Mall, Hotel, Pasar, Bangunan harus dilihat ini (aturan tata kota),” ujarnya. (oel/tri)

Exit mobile version