“ASN yang berkinerja baik akan diberikan reward, sementara yang tidak sesuai harapan akan diberikan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa teguran, penundaan hingga pemberhentian pembayaran gaji, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura bagi pelanggaran berat.
Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi motivasi bagi setiap ASN untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas kerja, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura,” tutup Muchlis.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…
“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…
“Kota Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura dan Sarmi menjadi pusat pertanian perkebunan yang akan kami bangun…
Meski dana Otsus terus mengalami peningkatan signifikan secara nominal, narasi kegagalan dalam menyejahterakan Orang Asli…
Suara Perempuan Papua Bersatu menggelar mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Kamis (30/4). Sejumlah aspirasi dari…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menggandeng sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama mengimbau…