“ASN yang berkinerja baik akan diberikan reward, sementara yang tidak sesuai harapan akan diberikan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa teguran, penundaan hingga pemberhentian pembayaran gaji, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura bagi pelanggaran berat.
Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi motivasi bagi setiap ASN untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas kerja, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura,” tutup Muchlis.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…