“ASN yang berkinerja baik akan diberikan reward, sementara yang tidak sesuai harapan akan diberikan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa teguran, penundaan hingga pemberhentian pembayaran gaji, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura bagi pelanggaran berat.
Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi motivasi bagi setiap ASN untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas kerja, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura,” tutup Muchlis.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Abdul Majid. Ia…
“Kita berkumpul pada sore hari ini untuk lebih mendekatkan diri dan saling mengenal. Ada beberapa…
Pihaknya berkeinginan menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam kegiatan…
“Allah SWT telah mewanti-wanti kita dalam Quran Surat An-Nahl ayat 92, jangan sampai kita seperti…
Safari Ramadhan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, yang hadir bersama unsur Forum…
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, mengatakan patroli rutin terus ditingkatkan,…