Dia mengatakan untuk memulai tahapan seleksi itu pansel akan menyiapkan tim Seleksi yang nanti akan merekrut anggota DPRK tersebut. Tapi akhirnya pun belakangan ini sudah mengadakan rapat-rapat untuk mematangkan persiapan terkait dengan tahapan dan mekanisme untuk melakukan seleksi anggota DPRK.
Lanjut dia untuk mekanisme tahapan seleksi maupun pengangkatan anggota DPRK ini tetap merujuk pada aturan baku yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Permendagri nomor 2 dan juga Pergub 43 termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106. Selanjutnya pihak-pihak hanya menyiapkan format khusus untuk nantinya diisi oleh masing-masing calon anggota DPRK tersebut.
“Permendagri no 2 sudah ada, terus pergub 43 sudah ada, PP 106 juga sudah ada, kami akan mengikuti itu. Tentunya kami siapkan itu format untuk nanti untuk diisi,” bebernya.
Selain itu ada beberapa dokumen penting yang juga harus disiapkan oleh masing-masing calon anggota DPRK Seperti dokumen keterangan kesehatan kemudian SKCK termasuk surat rekomendasi dan beberapa dokumen penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan perekrutan anggota DPRK.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…
Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…
UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…
Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…
Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…