Dia mengatakan untuk memulai tahapan seleksi itu pansel akan menyiapkan tim Seleksi yang nanti akan merekrut anggota DPRK tersebut. Tapi akhirnya pun belakangan ini sudah mengadakan rapat-rapat untuk mematangkan persiapan terkait dengan tahapan dan mekanisme untuk melakukan seleksi anggota DPRK.
Lanjut dia untuk mekanisme tahapan seleksi maupun pengangkatan anggota DPRK ini tetap merujuk pada aturan baku yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Permendagri nomor 2 dan juga Pergub 43 termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106. Selanjutnya pihak-pihak hanya menyiapkan format khusus untuk nantinya diisi oleh masing-masing calon anggota DPRK tersebut.
“Permendagri no 2 sudah ada, terus pergub 43 sudah ada, PP 106 juga sudah ada, kami akan mengikuti itu. Tentunya kami siapkan itu format untuk nanti untuk diisi,” bebernya.
Selain itu ada beberapa dokumen penting yang juga harus disiapkan oleh masing-masing calon anggota DPRK Seperti dokumen keterangan kesehatan kemudian SKCK termasuk surat rekomendasi dan beberapa dokumen penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hubungan perekrutan anggota DPRK.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.…
Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah…
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil,…
Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka…