Tahun ini Pungutan Rertribusi Sampah Domestik Dimulai
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, memastikan tahun ini mulai menerapkan pungutan retribusi sampah domestik rumah tangga bagi masyarakat di kota Jayapura. Ini dalam rangka untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano mengatakan, terkait penerapan retribusi persampahan rumah tangga, pihaknya sudah membagi tugas. Dinas Lingkungan Hidup akan bertugas untuk menyiapkan sarana dan prasarana termasuk pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga dari masyarakat.
Sementara untuk pungutannya akan bekerja sama antara pemerintah di tingkat distrik, Kelurahan dengan RT RW termasuk dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
“Memang salah satu pungutan yang akan kita lakukan itu adalah retribusi sampah karena kita juga sudah melakukan pelayanan. Jadi retribusi sampai domestik, selama ini yang kita tarik adalah untuk jasa usaha melalui mereka punya fiskal,” ujarnya.
Dia mengatakan, semestinya penerapan Perda retribusi sampah domestik rumah tangga ini, sudah mulai dilakukan sebelum tahun ini, namun dalam penerapannya belum efektif dan masih ada kendala.
Karena itu, tahun 2024 ini baru diaktifkan dengan melibatkan pemerintah di tingkat Distrik, Kelurahan dan bekerjasama dengan Bapenda untuk pemungutannya.
“Kita sudah ada perdanya dan tahun ini kita mulai menerapkannya. Kita juga sudah ada kerjasama, kita juga sudah lakukan sosialisasi, juga sudah kita lakukan dengan Bapenda pembagian stiker kepada Kelurahan yang akan ditempel pada rumah-rumah yang akan dilakukan pelayanan sekaligus penagihan retribusinya,” katanya.
Untuk data potensi, yang mengetahui itu pihak pemerintah di tingkat Kelurahan, karena mereka yang memiliki warga dan masyarakatnya. Misalnya di setiap Kelurahan berapa KK yang akan menjadi target.
“Memang nanti yang akan lebih banyak mengambil peran itu Kelurahan, kami dinas hanya punya fungsi pelayanan,” katanya.
Dia menambahkan untuk besaran retribusi persampahan rumah tangga sebesar Rp 50.000/bulan . Pemerintah menargetkan potensi persamaan di kota Jayapura per tahunnya mencapai Rp 15 miliar .
Saat ini memang belum semua mulai menerapkan tetapi berdasarkan laporan dari pihaknya beberapa Kelurahan di kota Jayapura sudah mulai menjalankan retribusi pungutan sampah domestik tersebut. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos