

Frans Pekey (FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey meminta kepada perusahaan yang punya kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, untuk bisa memberikan hak karyawannya sesuai aturan.
“Saya harap perusahaan bisa membayarkan THR Hari Idul Fitri 1444 H/ 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada karyawan dan saya sudah keluarkan surat edaran untuk menunaikan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan,’’katanya.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura selalu dinas teknis yang berhubungan dengan tenaga kerja dan perusahaan, bisa langsung aktif turun ke lapangan dalam memberikan surat edaran dan mengecek perusahaan mana saja yang nanti sudah siap membayar THR kepada karyawan seperti perusahaan perhotelan, supermarket dan lainnya.
Ditambahkan, Pekey sudah mengeluarkan SE kepada perusahaan dimana kewajiban perusahaan dalam membayar THR biasanya dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga saat ini masih ada waktu satu minggu untuk pembayaran THR, supaya siapa tahu ada yang mau pulang di kampung halaman bisa menggunakan THR tersebut atau membayar kebutuhan lain dalam persiapan hari raya.
“Harapan saya minggu depan sudah bisa dibayarkan hak THR kepada para karyawan secara utuh,’’jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengaku pihaknya terus melakukan pengecekan di lapangan, perusahaan mana saja yang tertib membayarkan THR karyawannya dan selama ini pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan juga dilakukan dengan baik. Tidak ada keluhan yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.(dil/tri)
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…