

Ilustrasi THR
JAYAPURA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua meminta seluruh perusahaan di daerah setempat memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Apindo Papua Moses Morin di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga setiap perusahaan wajib melaksanakan.
“Untuk itu pembayaran THR tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak pekerja, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Oleh karena itu, seluruh pihak pengusaha di bawah naungan Apindo diharapkan dapat mematuhi regulasi tersebut dengan memberikan THR tepat waktu.
“Saya mengingatkan para pengusaha agar terus menjaga kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja. Hubungan yang harmonis dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus mendukung keberlangsungan usaha serta kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Jimmy Thesia mengatakan mekanisme pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa langsung ke kantor tersebut untuk melapor.
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…
Sekretaris Yayasan Bengkel Kerja Papua, Reinhart Ramandei, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya yayasan…
“Dalam hari ini saya tegaskan bahwa Polres Jayapura tidak pernah meminta bantuan sepeser pun kepada…
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan, berdasarkan pengamatan petugas dilapangan serta pemotretan di…