

Fillep Hamadi (foto:Dok/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Papua, memastikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) selesai dalam lima menit.
Kepala DPMPTSP Kota Jayapura Fillep Hamadi di Jayapura, mengatakan pengurusan NIB melalui aplikasi Online Single Submmision (OSS) di daerah itu sudah sesuai standar yang berlaku sehingga para pengusaha bisa memperoleh NIB dengan mudah.
“Hanya dengan memasukkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka pengusaha sudah terdaftar dalam aplikasi OSS,” katanya, Senin (6/11).
Menurut Hamadi, sementara bagi pelaku usaha yang ingin melanjutkan usaha ke jenjang yang lebih besar maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan seperti dokumen lingkungan hidup yang dibuktikan dengan sertifikat harus di input ke dalam aplikasi OSS.
“Namun pada intinya proses untuk mendapatkan NIB hanya membutuhkan waktu lima menit saja dan itu sangat memudahkan pelaku usaha di Jayapura,” ujarnya.
Page: 1 2
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…
Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…
Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…
Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…
Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…