

Fillep Hamadi (foto:Dok/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Papua, memastikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) selesai dalam lima menit.
Kepala DPMPTSP Kota Jayapura Fillep Hamadi di Jayapura, mengatakan pengurusan NIB melalui aplikasi Online Single Submmision (OSS) di daerah itu sudah sesuai standar yang berlaku sehingga para pengusaha bisa memperoleh NIB dengan mudah.
“Hanya dengan memasukkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka pengusaha sudah terdaftar dalam aplikasi OSS,” katanya, Senin (6/11).
Menurut Hamadi, sementara bagi pelaku usaha yang ingin melanjutkan usaha ke jenjang yang lebih besar maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan seperti dokumen lingkungan hidup yang dibuktikan dengan sertifikat harus di input ke dalam aplikasi OSS.
“Namun pada intinya proses untuk mendapatkan NIB hanya membutuhkan waktu lima menit saja dan itu sangat memudahkan pelaku usaha di Jayapura,” ujarnya.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…