Site icon Cenderawasih Pos

Pastikan Standar Pembuatan NIB Lima Menit Selesai

Fillep Hamadi (foto:Dok/Cepos)

JAYAPURA– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Papua, memastikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) selesai dalam lima menit.

  Kepala DPMPTSP Kota Jayapura Fillep Hamadi di Jayapura,   mengatakan pengurusan NIB melalui aplikasi Online Single Submmision (OSS) di daerah itu sudah sesuai standar yang berlaku sehingga para pengusaha bisa memperoleh NIB dengan mudah.

  “Hanya dengan memasukkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka pengusaha sudah terdaftar dalam aplikasi OSS,” katanya, Senin (6/11).

  Menurut Hamadi, sementara bagi pelaku usaha yang ingin melanjutkan usaha ke jenjang yang lebih besar maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan seperti dokumen lingkungan hidup yang dibuktikan dengan sertifikat harus di input ke dalam aplikasi OSS.

  “Namun pada intinya proses untuk mendapatkan NIB hanya membutuhkan waktu lima menit saja dan itu sangat memudahkan pelaku usaha di Jayapura,” ujarnya.

  Dia menjelaskan dalam pengurusan NIB melalui aplikasi OSS sangat memudahkan pengusaha untuk mendapatkan izin usaha.

Dia menambahkan dalam pengurusan pengurusan NIB di Kota Jayapura seringkali terjadi kendala karena gangguan jaringan internet apalagi server OSS tersebut terpusat di Jakarta.

  “Sehingga kondisi ini yang menyebabkan pengurusan dokumen NIB kadang selesai hingga satu hingga tiga jam,” katanya lagi.

  Dia mengatakan terkait dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang kepengurusan izin investasi selesai dalam lima menit pihaknya juga memastikan bahwa semua perizinan di Kota Jayapura bisa tuntas dengan waktu kurang dari lima menit. (antara)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version