Site icon Cenderawasih Pos

Caleg Diminta Pahami Aturan Kampanye

Frans Rumsarwir (FOTO:Karel/Cepos)

Anggota Dewan Dilarang Manfaatkan Program Reses Untuk Kampanye

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengungkapkan bahwa meski  KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, baik tingkat Pusat, provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, namun belum diperkenankan untuk melakukan kampanye, baik orasi secara langsung maupun melalui alat peraga kampanye.

  Pasalnya jadwal dan tahapan kampanye baru dibuka mulai 28 November-10 Febuari 2024 mendatang. “Saya minta kepada para Calon anggota legislatif yang ada di Kota Jayapura, agar patuh dengan aturan Pemilu,” tegas Frans Rumsarwir, saat diwawancarai Cenderawasih Pos, Senin (6/11).

  Terlebih khusus, bagi anggota DPRD yang kembali  mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk perhelatan politik tahun 2024, agar tidak memanfaatkan progam reses untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.

  “Kalau menemukan anggota DPRD yang Kampanye saat reses, dan itu dilakukan sebelum jadwal Kampanye, mohon laporkan kepada kami (Bawaslu red), nanti kami tindak,” imbuhnya.

  Frans Rumsarwir mengatakan bagi Calon anggota legislatif harus memahami aturan Kampanye, terutama terkait larangan kampanye. Sebab pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum.

  Seperti di tempat Ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol. Jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

  Sementara pasal (71) PKPU No.15 tahun 2023 terkait alat peraga pemilu dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat Ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, tempat lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

  Selain itu pada pasal (72) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini  meliputi tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak menghina individu atau kelompok, tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye.

  Selain larangan-larangan tersebut, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Ini bertujuan untuk mencegah keberpihakan atau pengaruh negara dalam Pemilu.

  Pasal 76 melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

  “Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan,” kata Frans.

  Dikatakan sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya larangan pemilu di Kota Jayapura. Karena itu, Bawaslu Kota Jayapura akan selalu memberikan sosialisasi   baik kepada masyarakat maupun penyelenggara Pemilu  itu sendiri.

   “Kami belum temukan adanya larangan pemilu di Kota Jayapura, dan yang kami lakukan sampai saat ini hanya dengan imbauan agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang berjalan dengan baik,” ungkapnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

https://www.ceposonline.com/

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version