Categories: METROPOLIS

Lapas Abe Intensifkan Razia Rutin

Kalapas Abepura: Peredaran Narkotika Tidak Bisa Diselesaikan Sendiri Oleh Lapas, Tapi Harus Ada Sinergi dari Berbagai PIhak

JAYAPURA-Sekretaris Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jayapura Christbert David Siahainenia, menyampaikan dominan perkara yang mereka tangani selama ini, adalah perkara narkotika.

Ironisnya, informasi jaringan pemasok narkotika baik sabu maupun ganja ini justru diperoleh dari dalam Lapas.

Menanggapi hal itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura Sulistyo Wibowo mengatakan untuk lapas Abepura, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, serta barang-barang terlarang lainya.

Akan tetapi tentunya tidak seratus persen berjalan mulus, karena pemberantasan Narkoba ini bukan pekerjaan mudah untuk diselesaikan.

“Kami dari awal sudah berkomitmen, untuk berisnergitas memberantas peredaran narkotika, dengan razia rutin, penggagalan, tapi juga sidak di setiap hunian narapidana,” ujarnya Jumat (5/7) kemarin

Diapun mengatakan memberantas peredaran narkotika tidak dapat diselesaikan oleh pihak Lapas sendiri. Tapi harus adanya sinergi dari berbagai pihak salah satunya aparat penegak hukum.

“Tidak bisa bekerja sendiri, karena peredaran narkotika ini datang dari luar lapas, jadi perlu adanya sinergi,” tandasnya.

Diapun mengakui peredaran narkotika didalam lapas, bukan lagi menjadi rahasia umum. Hanya saja, sejauh yang mereka lakukan selama ini masih terbilang ketat. Dengan melakukan pengawasan rutin disetiap hunian narapidana, tapi juga perketat pengawasan dipintu masuk.

“Semua sudah kami lakukan, bahkan ada banyak yang kami gagalkan, tapi jika masih ada, itu sudah di luar batas kemampuan kami,” tuturnya.

Sulistyo juga mengaku peredaran narkotika di Lapas Abepura tidak akan pernah habis, hal itu terjadi karena kondisi lingkungan yang tidak memadai.

“Lingkungan Lapas ini identik dengan zona merah peredaran narkotika, jadi untuk menutup terjadinya peredaran narkotika ini butuh cukup sulit,” tuturnya.

Dikatakan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Agar dapat maju dan berkembang maka perlu dilakukan beberapa hal diantaranya, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, kemudian pemberantasan peredaran narkoba, maupun barang terlarang lainnya yang ada di setiap Hunian WBP. Selin itu  sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya yang menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.

Serta dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. Keempat kunci utama ini, merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan

“Pada prinsipnya kami akan terus berupaya memperbaiki pelayanan, dan tentunys perlu adanya dukungan dari semua pihak,” pungkasnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

9 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

17 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

18 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

19 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

20 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

23 hours ago