Site icon Cenderawasih Pos

Soal Pengangkatan DPRK, Tunggu Sinkronisasi Aturan

Kepala Kesbangpol Raimondus Mote (foto:Mboik/Cepos)

JAYAPURA-Kepala  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura,  Raimondus Mote menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima perintah untuk membuka atau menerima pendaftaran calon anggota DPR Kabupaten/Kota dari kursi pengangkatan Otsus  untuk ditempatkan di DPR Kota Jayapura.

   Hal ini disebabkan karena sampai saat ini antara pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota masih melakukan rapat sinkronisasi terkait pemberlakuan kebijakan baru perekrutan DPRK di tingkat kabupaten kota di Papua.

   “Sementara ini sedang ada sinkronisasi antara kabupaten, kota, Provinsi,  dengan pusat.  Jadi sementara ini ada rapat sinkronisasi.  Beberapa waktu lalu sudah melakukan zoom dengan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri,  kalau memang sudah selesai pasti akan disahkan untuk provinsi Pergubnya, kemudian Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati,” kata Raimondus Mote, Rabu (6/3).

   Lanjut dia, setelah aturan itu disahkan, selanjutnya pembentukan Pansel atau Panpil di kabupaten/kota, dan provinsi. setelah itu petugas  yang bertugas di Pansel dan panitia pemilihan punya tugas untuk merekrut dan mengumumkan DPRK itu, termasuk persyaratan-persyaratan yang diperlukan yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon anggota DPRK tersebut.

   “Jadi sementara ini masih pada tahap rapat sinkronisasi,  ada data-data di kabupaten dan di kota yang belum semua kompak serempak,  di seluruh tanah Papua.  Bukan kita di Kota Jayapura saja atau Provinsi Papua, tapi seluruh tanah Papua, dari Sorong Sampai Merauke,  jadi sementara ini masih pada penyempurnaan aturan-aturan tersebut,” ujarnya.

   Terkait aturan Pemerintah Kota Jayapura sendiri telah mengeluarkan peraturan Walikota terkait dengan pengangkatan calon anggota DPRK tersebut.  Namun demikian mekanismenya harus menunggu dari kabupaten-kabupaten yang lain,  terutama kabupaten-kabupaten yang  masih melakukan penyempurnaan, termasuk provinsi-provinsi lainnya di Tanah Papua.

   “Kalau seandainya semua itu sudah dilakukan berarti selanjutnya Kementerian Dalam Negeri akan keluarkan Permendagri menyangkut DPRK, termasuk peraturan gubernur yang sudah jadi maka kami siap eksekusi,” jelasnya.

   “Kemudian di kabupaten/kota ini kan belum tersedianya anggaran, kemudian daerah pengangkatan juga belum siap, kemudian kuotanya juga belum sah,  yang lain minta sekian yang lain minta sekian dan ini nanti butuh waktu untuk koordinasi ulang lagi,” tambahnya. (roy/tri).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version