Site icon Cenderawasih Pos

MRP: BTM Memenuhi Syarat OAP 

Tim Pansus Pilkada, MRP Papua saat  berbincang-bincang usai  verifikasi faktual terkait keaslian Bakal Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano sebagai orang Papua  di Kediamannya di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/9) (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan verifikasi faktual terkait keaslian orang asli Papua (OAP) dari Bakal Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano. Proses verifikasi ini dilakukan di Kediaman BTM di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/9)

   Ketua Tim validasi faktual keaslian orang asli Papua untuk calon Gubernur, Benhur Tomi Mano, Reimon Mai, mengungkapkan dari hasil verifikasi, Benhur Tomi Mano memenuhi syarat.

  Adapun syarat ketentuan verifikasi tersebut meliputi, keaslian calon gubernur dalam hal ini BTM. BTM diperiksa terkait, asal usul, marga, silsilah keluarga, dan keberadaan hak ulayat, baik secara umum keluarga BTM, maupun tanah pribadi BTM.  Selain itu kefasihan BTM dalam berbahasa daerah Tobati, serta pemahaman tentang adat dan budaya Kampung Tobati sebagai tempat asal BTM.

  “Secara kasar BTM memenuhi syarat, selain hasil verifikasi, tapi juga saya kenal BTM karena kami hidup bersama di wilayah Tobati ini, tinggal nanti hasil ini kami cek lagi ke Kepala Kampung Tobati. apakah yang dijelaskan BTM terkait verifikasi faktual ini benar atau tidak, ” jelasnya.

  Setelah tahapan verifikasi untuk seluruh paslon baik calon gubernur maupun wakil, MRP melalui Tim Pansus Pilkada mengadakan rapat pleno. Kemudian hasil itu akan diserahkan ke KPU Provinsi. “Penetapannya nanti pada 12 September 2024,” jelas Reimon.

  Menurut Reimon, paslon dinyatakan tidak lolos verfikasi, bila tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam UU No.2 Tahun 2021, pasal 12 ayat (1) poin a. “Dinyatakan tidak lolos, jika yang bersangkutan bukan asli Papua, misalnya salah satu dari orang tua bukan OAP, itu akan menjadi catatan yang nantinya akan diputuskan pada rapat pleno,” jelasnya.

  Kata Reimon, Tahap verifikasi tersebut tidak menyangkut tentang batas wilayah adat, sebab didalam UU Otsus tidak diatur jelas terkait batas wilayah adat. Selama yang bersangkutan berasal dari Papua, maka dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, maupun wakil gubernur Papua. “Untuk saat ini UU tidak memberlakukan batasan terkait hak politik OAP, selama OAP asli, maka memenuhi syarat pencalonan,” kata Reimon.

  Pada tahapan ini Tim Pansus Pilkada MRP Papua juga melakukan verifikasi berkas dari paslon gubernur yang lain, meski berada diluar wilayah adat Tabi-Saireri. “Kami ada 4 tim, yang lainnya sudah turun ke daerah dari masing masing balon gubernur maupun wakil gubernur yang kemarin mendaftar di KPU,” ujarnya.

   Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano menyampaikan tahapan itu telah dia jelaskan secara rinci. Sebagimana mantan Walikota Jayapura itu berasal dari Kampung Tobati, Kota Jayapura, Papua, sehingga pada tahapan itu dia menjelaskan terkait asal usul, silsilah keluarga serta hal lain yang ditanyakan MRP melalui Tim Pansus Pilkada. “Pada prinsipnya tahapan ini sangat bagus, guna mengetahui keaslian Kami sebagai paslon di Pilkada Papua 2024 ini,” tuturnya.

  Diapun mengharapkan MRP dapat bekerja secara independen, sehingga paslon yang ikut dalam kontestasi politik ini benar benar OAP. “Karena memang perintah UU Otsus demikian, jadi MRP harus betul betul independen, kalau bukan OAP katakan bukan, kalau OAP katakan OAP,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version