Categories: METROPOLIS

Mantan Pelaku Curanmor Dijadikan Duta Kamtibmas

JAYAPURA-Setelah kasus yang dilakukannya diselesaikan dengan cara restorative justice atau penyelesaian kasus di luar proses hukum, seorang pemuda berinisial AD kemudian diberi tugas untuk ikut memberikan sosialisasi terkait kamtibmas. Ini sejatinya mirip sanksi sosial  sebagai  bentuk lain hukuman yang diberikan di luar hukum positif.

  Hal tersebut dilakukan AD dengan memberikan imbauan kamtibmas yang dituangkan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat di beberapa titik keramaian di seputaran Distrik Abepura, Senin (6/6) pagi.

   Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa AD ditunjuk sebagai Duta Kamtibmas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang sudah dilakukan.

   Kata Lintong AD sebelumnya adalah pelaku curanmor namun kasusnya telah diselesaikan menggunakan metode Restorativ Justice. “Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K bersama penyidik unit reskrim, AD berkeliling ditempat-tempat keramaian dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya,” ungkap Kapolsek.

   Dalam sosialisasi tersebut, AD memberikan penyampaian menggunakan pengeras suara dan mengenakan selempang Duta Kamtibmas serta menyasari tempat-tempat keramaian diseputaran Abepura. AD sendiri terlibat kasus curanmor yang terjadi pada Selasa 31 Maret 2022 sekitar Pukul 03.00 Wit dimana ia mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban bernama Arsi Kafiadani (21) di samping Koramil Abepura.

   Seiring berjalannya waktu, dalam penanganan kasusnya pihak korban menyetujui untuk diatur secara kekeluargaan dan terhadap pelaku dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

  Dirinya pun menambahkan, program Duta Kamtibmas sendiri merupakan atensi dari Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada para pelaku pelanggar hukum atau tersangka tindak pidana yang kasusnya diselesaikan dengan menggunakan metode Restorativ Justice atau secara kekeluargaan.

  “Sebelum dibebaskan, pelaku harus menjalani sanksi sosial yang diberikan padanya agar menjadi efek jera untuk dirinya sekaligus menjadi contoh untuk yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, karena tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang menjadi korban,” tutupnya. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

12 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

13 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

14 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

15 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

16 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

17 hours ago