Categories: METROPOLIS

Mantan Pelaku Curanmor Dijadikan Duta Kamtibmas

JAYAPURA-Setelah kasus yang dilakukannya diselesaikan dengan cara restorative justice atau penyelesaian kasus di luar proses hukum, seorang pemuda berinisial AD kemudian diberi tugas untuk ikut memberikan sosialisasi terkait kamtibmas. Ini sejatinya mirip sanksi sosial  sebagai  bentuk lain hukuman yang diberikan di luar hukum positif.

  Hal tersebut dilakukan AD dengan memberikan imbauan kamtibmas yang dituangkan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat di beberapa titik keramaian di seputaran Distrik Abepura, Senin (6/6) pagi.

   Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa AD ditunjuk sebagai Duta Kamtibmas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang sudah dilakukan.

   Kata Lintong AD sebelumnya adalah pelaku curanmor namun kasusnya telah diselesaikan menggunakan metode Restorativ Justice. “Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K bersama penyidik unit reskrim, AD berkeliling ditempat-tempat keramaian dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya,” ungkap Kapolsek.

   Dalam sosialisasi tersebut, AD memberikan penyampaian menggunakan pengeras suara dan mengenakan selempang Duta Kamtibmas serta menyasari tempat-tempat keramaian diseputaran Abepura. AD sendiri terlibat kasus curanmor yang terjadi pada Selasa 31 Maret 2022 sekitar Pukul 03.00 Wit dimana ia mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban bernama Arsi Kafiadani (21) di samping Koramil Abepura.

   Seiring berjalannya waktu, dalam penanganan kasusnya pihak korban menyetujui untuk diatur secara kekeluargaan dan terhadap pelaku dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

  Dirinya pun menambahkan, program Duta Kamtibmas sendiri merupakan atensi dari Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada para pelaku pelanggar hukum atau tersangka tindak pidana yang kasusnya diselesaikan dengan menggunakan metode Restorativ Justice atau secara kekeluargaan.

  “Sebelum dibebaskan, pelaku harus menjalani sanksi sosial yang diberikan padanya agar menjadi efek jera untuk dirinya sekaligus menjadi contoh untuk yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, karena tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang menjadi korban,” tutupnya. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago