Categories: METROPOLIS

Kota Jayapura Harus Bebas Dari Sampah

   Sebagai contoh, kata Rustan, Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur bahwa setiap kepala keluarga di Kota Jayapura wajib membayar retribusi sampah sebesar Rp 50.000 per bulan.

   Namun kata Rustan tidak semua masyarakat harus memberikan retribusi dengan jumlah sama dengan masyarakat yang dianggap mampu. Hal itu ia katakan karena perekonomian masyarakat di Kota Jayapura tidak sama. Ada yang tidak mempunyai rumah pribadi, ada yang hanya mengandalkan kontrakan yang tidak menyumbang banyak sampah.

  “Tapi saya minta di cek dulu rumah tangga yang mana? Kalau dia hanya gubuk-gubuk kecil dan dikasih Rp 50 ribu janganlah. Orang dia fakir miskin terus ditarik  Rp 50 ribu, jadi jangan nanti tambah beban. Kalau rumahnya bagus boleh dengan jumlah segitu. Harus ada pengecualian,” tegas Rustan.

   Karena menurutnya semakin besar rumah seseorang semakin banyak pula penghasilan sampahnya. Yang seperti itu kata Rustan bila perlu diwajibkan Rp 100 per/ bulan supaya ada idealnya atau keadilannya.

   Lebih lanjut Rustan kembali menegaskan kepada para petugas untuk membuat sebuah program pembuatan tepat pembuangan sampah di setiap rumah milik warga supaya sampah yang dibuang gampang diambil.

“Supaya masyarakat taru sampah di tempat itu kalau malam, pagi-pagi mobil datang ambil  kan enak kalau begitu bersih, mereka mau bayar. Dari pada mereka keluar naik motor harus menghabiskan Rp 5ribu, kalau 10 kali berarti Rp 50 ribu, padahal kalau dirumah tinggal taruh petugas datang ambil kan untung,” terang Rustan. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago

Gebyar Pajak 2026, Cara Pemprov Papua Dorong Warga Taat Bayar Pajak

  Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…

2 days ago