Categories: METROPOLIS

Tersangka Pembunuhan di Koya Koso Diserahkan ke Jaksa

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Abepura, menyerahkan tersangka S (19) (Tahap II) kasus Pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Jumat  (28/10) lalu.

  Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/10) mengatakan adanya, penyerahan tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). “Yang terima berkas perkara, JPU Rakhmat, S.H., M.H,” ujar Kapolsek.

  AKP Soeparmanto menambahkan selain penyerahan tersangka Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum diantaranya, satu botol whisky robinson, satu kaleng bir hitam, satu cerek plastik warna putih tutup warna hijau.

  Selain itu satu piring plastik warna biru, satu sendok makan terbuat dari bahan alumunium, dan satu buah baju kaos warna merah terdapat tiga lubang dan bercak darah. Sementara barang bukti potongan besi yang digunakan oleh tersangka menikam/menusuk korban belum ditemukan sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB).

  “Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas AKP Soeparmanto.

  Diketahui tersangka S (19) merupakan pelaku yang menikam korban La Kuninga Kalidupa alias Om Kum, (56) Asal Buton tewas di kamp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di Kampung Koya Koso, Sabtu (30/7) lalu.

  Dimana sebelum kejadian tersangka bersama dengan saksi dan juga korban sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Whisky Robinson sebanyak dua botol, di bagian belakang camp lokasi kerja pembangunan Mapolda Papua baru di Kampung Koya Koso.

  Di waktu yang bersamaan keduanya bercekcok adu mulut. Karena tersinggung akhirnya pelaku menikam korban menggunakan pisau besi ke arah korban sebanyak tiga kali mengenai dada sebelah kanan 1 kali dan dada sebelah kiri 2 kali.

  Tidak berselang lama setelah kejadian, piket SPKT dan piket Fungsi yang dipimpin oleh Pawas Ipda La Jamuali langsung mendatangi TKP dan mendatangi RS. Ramela Koya Barat Distrik Muara Tami Kota, untuk melihat kondisi korban. Namun ternyata korban telah meninggal dunia.

  Sementara Pelaku   awalnya ingin melarikan diri, tetapi karena tidak menguasai lokasi,  sehingga pada akhirnya pelaku menyerahkan diri kepada pihak piket SPKT dan piket Fungsi Polsek Abepura, dan selanjutnya dibawa  ke rutan Polsek Abepura. (rel/tri)

newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

1 day ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

1 day ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

1 day ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

1 day ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

1 day ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

1 day ago