Site icon Cenderawasih Pos

DPRD Tetapkan 8 Perda Non APBD

Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, menyerahkan dokumen Perda, kepada PJ Wali Kota Jayapura L. Christian Sohilait, di Gedung DPRD Kota Jayapura, Jumat (3/8) kemarin. (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura, resmi menetapkan 8 (delapan) Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura, Non APBD tahun 2024. Sidang penetapan Perda ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Jayapura, Jumat (3/8)

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, bersama PJ Wali Kota Jayapura L. Christian Sohilait.

Dalam sambutan Wakil Ketua I, Joni. Y. Betaubun mengharapkan 8 perda yang ditetapkan ini diimpelentasikan dengan baik, sehingga tidak diam membisu dan kemudian usang tanpa impelementasi.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Jayapura, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung penyusunan 8 Perda Bon APBD ini,” ujarnya.

Sementara itu salam sambutan PJ Wali Kota Jayapura L. Chritstian Sohilait mengatakan dengan ditetapkan 8 Perda tersebut, maka sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaan peraturan-peraturan daerah tersebut.

Dengan memperhatikan saran dan pendapat dari semua alat kelengkapan DPRD Kota Jayapura berupa Laporan Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Laporan Pendapat Gabungan Komisi A, B, C dan D serta Laporan Pendapat Akhir Fraksi yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Bhineka Tunggal Ika, dan Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat.

“Untuk semua pendapat akhir Fraksi yang telah menyatakan menerima dan menyetuui 8 (delapan) perda yang diajukan, kami Eksekutif Menyampaikan Terima kasih dan Apresiasi,” ujar Chritstian.

Christian mengajak semua pihak untuk berbenah, mengubah kecenderungan dalam mengatasi masalah hanya dengan membuat regulasi tanpa melalui kajian dan tahapan yang benar sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak semua permasalahan dalam masyarakat hanya dapat diatasi dengan membuat regulasi, tetapi dapat melalui pendekatan lain, misalnya dalam pendekatan program dan kegiatan yang berdampak langsung dan menyentuh kebutuhan real masyarakat.

“Saya optimis dengan kerja keras dan komitmen bersama yang buat antara eksekutif dan legislatif, maka kita akan melakukan perubahan dsri waktu ke waktu,” ujarnya.

Penetapa delapan perda tersebut kata Christian merupakan rangkaian pencapaian yang telah diraih bersama dalam semangat kebersamaan sebagai pengemban amanat rakyat.

“Selaku pimpinan daerah Kota Jayapura, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan hang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi menyusun 8 perda ini,” pungkasnya. (rel/wen)

8 Perda Yang Ditetapkan DPRD Kota Jayapura

1. Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Ufilitas Perumahan dan Permukiman.

2. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat pada Masyarakat Adat Port Numbay.

3. Perda tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura

4. Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.

5. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Kampung Serentak.

6. Perda tentang Penataan Parkiran Perkotaan

7. Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan

8. Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version