Categories: METROPOLIS

Banyak Aset Perumahan Dikuasai Mantan Anggota DPRP

DIDUDUKI – Kawasan perumahan dinas DPR Papua yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua terlihat dari luar. Disini ada 21 unit perumahan yang masih dikuasai mantan pejabat Papua terutama mantan anggota DPRP. ( FOTO : Gamel Cepos)

 JAYAPURA – Sekretaris Dewan DPR Papua, DR Ir Juliana Waromi SE, M.Si  mengakui bahwa hingga kini masih banyak aset perumahan dinas  milik Pemprov Papua yang dikuasai oleh mantan anggota DPR Papua. Miris memang mengingat seharusnya jika sudah tak menjabat maka seluruh fasilitas yang melekat juga harus diletakkan atau ditinggalkan.

Kalimat yang menyindir adalah bila aset negara saja dipermainkan, bagaimana dengan hak masyarakat apalagi saat menjabat dulu ada banyak fasilitas yang sudah diberikan untuk mendukung pekerjaan.

 Hal ini diungkapkan oleh Sekwan menyusul masih banyaknya mantan anggota DPR Papua termasuk mantan pejabat Papua yang menempati rumah dinas meski berstatus mantan. Bahkan penguasaan rumah dinas aset pemerintah ini bukan baru. Ada yang sudah ditempati sejak tahun 1999 hingga kini. “Totalnya ada 21 unit dan tidak hanya digunakan oleh mantan anggota DPRP tetapi mantan pejabat Papua juga masih ada,” jelas Waromi di ruang kerjanya, pekan kemarin. Tak hanya pejabatnya, tak sedikit yang tinggal dengan keluarga bahkan sanak famili dan menganggap sebagai rumah pribadi. 

 Sekwan Juliana menyampaikan terkait aset ini pihaknya sempat ditanya oleh KPK dan ia menjawab bahwa upaya meminta para penghuni keluar sudah beberapa kali dilakukan. Mulai dari bersurat hingga memasang plang  yang menjelaskan bahwa lokasi dan bangunan tersebut adalah milik pemerintah provinsi Papua. 

“Termasuk memutuskan jalirangn listrik juga kami lakukan, tapi tetap saja. Tidak mau keluar. Tahun 2015 kami sudah bersurat tapi masih ngotot mau  menguasai,” imbuhnya. Juliana menceritakan bahwa pihak sekretariat dewan pernah meminta orang untuk memasang plang papan pengumuman soal aset daerah namun ada penghuni yang protes bahkan mengancap petugas tadi. 

 “Saya sendiri sudah pernah menerima surat dari salah satu penghunu dan mereka marah kepada saya tapi saya bilang ini perintah dan itu bukan hak mereka. Kalau mau marah silahkan datang ke Dok II,” jelasnya. Namun dengan MoU yang dilakukan dengan pihak kejaksaan  dalam urusan penegakan hukum, Sekwan berharap ada langkah tegas yang bisa dipakai untuk mengosongkan lokasi tersebut. “Itu bukan untuk dimiliki selamanya, sebab itu hak bagi banyak anggota DPRP aktif lainnya,” pungkas Juliana. (ade/gin)

newsportal

Recent Posts

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

2 minutes ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

1 hour ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

2 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

3 hours ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

4 hours ago

Kebutuhan Meningkat, PMI Ajak Warga Rutin Donor Darah

  Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…

5 hours ago