Site icon Cenderawasih Pos

Hitungan Jam, Pelaku Jambret Diciduk

AKP I Dewa Gede Ditya S.IK  (foto:Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Jika selama ini pelaku jambret terkenal licin dan pandai untuk bersembunyi namun pada aksi yang terjadi pada Senin (1/4) malam, jurus jurus ini tak berguna. Ini setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan melakukan penangkapan pelaku berinisial ES (23) tak lebih dari 1 x 24 jam.

   ES betul – betul dicari karena perbuatan jambret yang dilakukan nyata – nyata meresahkan pengguna jalan terutama pengendara motor perempuan.Pelaku ES diciduk di seputaran Tasangka Polimak, Selasa (2/4) dini hari.

   Ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Hanisa (23) melaporkan jika ia menjadi korban jambret. Kejadian ini terjadi Senin malam sekira pukul 21.00 WIT dimana tasnya dirampas oleh pelaku bersama rekannya saat berada di atas motor.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda  menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Ipda Andrian Kbarek memimpin pencarian pelaku.

   ES ditangkap berdasar ciri – ciri yang dilaporkan oleh korban. “Dugaan tim opsnal benar, saat mengamankan ES alias Ekky dan dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang melakukan curas terhadap korban di TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam,” beber Kapolsek.

   Lanjut Dewa Aditya, sepeda motor yang digunakan juga turut diamankan beserta sebagian barang bukti milik korban berupa Handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta. Sementara rekan pelaku hingga kini masih dalam pengejaran namun polisi telah mengantongi identitasnya.

   “Tim akan tetap memburu rekan pelaku yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas,” tambahnya. 

Mantan salah satu Kanit di Dit Reskrimum Polda Papua ini juga menambahkan, kasus ini akan diproses hukum lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 174 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 1 April 2024.

  “Atas perbuatan pelaku, penyidik akan sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Dewa Aditya.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version