Categories: METROPOLIS

Hitungan Jam, Pelaku Jambret Diciduk

JAYAPURA – Jika selama ini pelaku jambret terkenal licin dan pandai untuk bersembunyi namun pada aksi yang terjadi pada Senin (1/4) malam, jurus jurus ini tak berguna. Ini setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan melakukan penangkapan pelaku berinisial ES (23) tak lebih dari 1 x 24 jam.

   ES betul – betul dicari karena perbuatan jambret yang dilakukan nyata – nyata meresahkan pengguna jalan terutama pengendara motor perempuan.Pelaku ES diciduk di seputaran Tasangka Polimak, Selasa (2/4) dini hari.

   Ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Hanisa (23) melaporkan jika ia menjadi korban jambret. Kejadian ini terjadi Senin malam sekira pukul 21.00 WIT dimana tasnya dirampas oleh pelaku bersama rekannya saat berada di atas motor.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda  menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Ipda Andrian Kbarek memimpin pencarian pelaku.

   ES ditangkap berdasar ciri – ciri yang dilaporkan oleh korban. “Dugaan tim opsnal benar, saat mengamankan ES alias Ekky dan dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang melakukan curas terhadap korban di TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam,” beber Kapolsek.

   Lanjut Dewa Aditya, sepeda motor yang digunakan juga turut diamankan beserta sebagian barang bukti milik korban berupa Handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta. Sementara rekan pelaku hingga kini masih dalam pengejaran namun polisi telah mengantongi identitasnya.

   “Tim akan tetap memburu rekan pelaku yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas,” tambahnya. 

Mantan salah satu Kanit di Dit Reskrimum Polda Papua ini juga menambahkan, kasus ini akan diproses hukum lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 174 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 1 April 2024.

  “Atas perbuatan pelaku, penyidik akan sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Dewa Aditya.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

12 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

13 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

14 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

15 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

17 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

18 hours ago