Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar juga turut menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023.
“Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.(kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…