Categories: METROPOLIS

Urus SIM di Polresta, Warga Wajib Jadi Perserta Aktif JKN

  Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar juga turut menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023.

   “Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Baru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak Mampu

  Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…

2 days ago

TPNPB-OPM Didesak Tunjukkan Bukti

Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…

2 days ago

Pasar Terapung Jadi Daya Tarik Utama

   Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…

2 days ago

Terduga Maling Ayam di Tabanan Tewas Dimassa Viral di Medsos

Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…

2 days ago

Berawal dari Melihat Ortu Siswa Habiskan Waktu dengan Ngobrol

Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…

2 days ago

Pelayanan Dukcapil Diserbu Warga, Dokumen Diurus Langsung Jadi

  Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat yang memanfaatkan…

2 days ago