Categories: METROPOLIS

Urus SIM di Polresta, Warga Wajib Jadi Perserta Aktif JKN

  Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar juga turut menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023.

   “Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kab. Jayapura Jadi Prioritas Pengembangan Jagung untuk Swasembada Pangan

Ia menjelaskan, melalui revisi besar kebijakan Presiden Republik Indonesia, program swasembada pangan kemudian diturunkan ke…

18 hours ago

Lagi Tempat Produksi Sopi Berhasil Dibongkar Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Merauke melalui Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Aiptu Ariyanto, S.Pd.I yang memimpin langsung…

19 hours ago

Mahasiswa Semester IV Ditemukan Meninggal Dunia di BTN Furia

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H.,…

19 hours ago

Warga Kampung Kaliki Panen Buah Nanas, Ada yang Beratnya Sampai 6 Kg,

Hofni Balagaize, anggota Linmas Kampung Kaliki ditemui media ini disela-sela menjual hasil panen buiah nanas…

20 hours ago

Antusias Petani Nimbokrang Tinggi, 17 Hektare Jagung Sudah Tertanam

Ia menjelaskan, dari total 42 hektare lahan yang direncanakan untuk penanaman jagung, hingga kini 17…

20 hours ago

Tahun 2025, Ratusan Pasutri di Merauke Jadi Duda Janda

‘’Ditahun 2025 itu, kita ada tunggakan perkara dari tahun 2024 yang kita proses dan sidangkan…

21 hours ago