Categories: METROPOLIS

Urus SIM di Polresta, Warga Wajib Jadi Perserta Aktif JKN

  Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar juga turut menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023.

   “Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Dampak Langsung dari Perang Iran vs Israel – Amerika

Beban Subsidi APBN: Indonesia menggunakan asumsi harga minyak tertentu dalam APBN. Jika harga dunia melonjak…

16 hours ago

15 WNI Segera Dievakuasi dari Teheran

Sebagai tahap awal, 15 WNI telah dipastikan siap dievakuasi, dengan perjalanan dari Teheran ke Baku,…

17 hours ago

Presiden Prabowo akan Evaluasi Posisi Indonesia dalam Board of Peace

Menurutnya, Presiden menegaskan bahwa evaluasi diperlukan mengingat dinamika situasi di lapangan terus berkembang. Pemerintah akan…

18 hours ago

Kesepakatan Dagang RI-AS Dikritik: Hanya Amankan 2 Persen Ekspor?

Menurutnya, keuntungan utama dari kesepakatan ini bukan pada pembukaan akses pasar ke Amerika Serikat, melainkan…

19 hours ago

Kisah Asal Mula Lailatul Qadar dan Keutamaannya dalam Islam

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menceritakan asal mula keutamaan Lailatul Qadar kepada para sahabat…

20 hours ago

14 Hari Sebelum Lebaran, THR Harus Sudah Cair

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh…

21 hours ago