Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar juga turut menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023.
“Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.(kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Beban Subsidi APBN: Indonesia menggunakan asumsi harga minyak tertentu dalam APBN. Jika harga dunia melonjak…
Sebagai tahap awal, 15 WNI telah dipastikan siap dievakuasi, dengan perjalanan dari Teheran ke Baku,…
Menurutnya, Presiden menegaskan bahwa evaluasi diperlukan mengingat dinamika situasi di lapangan terus berkembang. Pemerintah akan…
Menurutnya, keuntungan utama dari kesepakatan ini bukan pada pembukaan akses pasar ke Amerika Serikat, melainkan…
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menceritakan asal mula keutamaan Lailatul Qadar kepada para sahabat…
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh…