Tujuan dan manfaat peraturan kampung ini adalah untuk menata kehidupan masyarakat desa, menjaga ketertiban dan keamanan, memajukan perekonomian desa, menjadi pedoman pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberagaman desa.
“Peraturan ini berfungsi sebagai kerangka kerja hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kampung dan menguatkan posisi pemekam sebagai subjek pembangunan, ” ungkapnya.
Kata Makzi, Perkam ini akan menjadi pedoman kerja yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan dan pembangunan di kampung.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…
Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…