Tujuan dan manfaat peraturan kampung ini adalah untuk menata kehidupan masyarakat desa, menjaga ketertiban dan keamanan, memajukan perekonomian desa, menjadi pedoman pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberagaman desa.
“Peraturan ini berfungsi sebagai kerangka kerja hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kampung dan menguatkan posisi pemekam sebagai subjek pembangunan, ” ungkapnya.
Kata Makzi, Perkam ini akan menjadi pedoman kerja yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan dan pembangunan di kampung.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…