Site icon Cenderawasih Pos

Parkir Liar Masih Jadi Sorotan

Potensi retribusi parkir yang ada di depan Kawasan Pasar Hamadi. Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu penertiban juru parkir liar yang  masih ada di sejumlah tempat di Kota Jayapura. Dok/Cepos

Kepala Bapenda Sebut Beberapa Titik Tak Bisa Ditarik Retribusi Parkir

JAYAPURA – Persoalan parkir di Kota Jayapura hingga kini belum juga terpecahkan. Tak sedikit kawasan pertokoan atau  perkantoran yang di depannya selalu berdiri para tukang parkir. Hanya sayangnya lebih banyak parkir tidak resmi alias parkir liar dibanding tukang parkir resmi.

Menyangkut ini Sekretaris Fraksi Demokrat, Boy Markus Dawir mengatakan bahwa  seharusnya Pemkot sudah bisa mencarikan solusi sebab persoalan ini menahun.

Meski dikomplain, dikritisi namun masalah parkir liar tak pernah ada solusi. Padahal menurut Boy dengan pemekaran atau lahirnya Daerah Otonomi Baru otomatis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Papua  juga terbatas.

“Pemerintah perlu pintar – pintar mencari jalan bagaimana ada potensi yang bisa dijadikan income untuk PAD. Kalau berharap sumber daya alam kami pikir sudah  terbatas,” beber Boy Dawir di Jayapura, Selasa (2/7). Dengan status sebagai barometer Papua, menurut Boy, Pemkot perlu menyiapkan lahan parkir yang representative dan menghasilkan.

“Perda Kota perlu dibuat agar warga tidak merasa dipalak secara halus. Siapapun dia harus taat dengan regulasi itu,” tambahnya. Dan ibukota provinsi seharusnya sudah bisa menyiapkan solusi. Peluang yang ada harus dimaksimalkan.

Sementara hal lain yang disinggung adalah masih banyak yang menjadikan bahu jalan ataupun trotoar sebagai tempat parkir.

“Sebagai ibukota provinsi penataan penting dilakukan. Satu persatu kita pelan – pelan untuk  membenahi agar Jayapura menjadi kota yang aman dan nyaman bagi siapa saja untuk beraktifitas,” tambahnya.

Salah satu warga Kota Jayapura, Yotam Ayomi menyebut khusus wilayah Dok IX tak sedikit mobil parkir di bahu dan trotoar jalan dan akhirnya menyulitkan pejalan kaki. “Kami harus berhati – hati karena kalau keluar sedikit bisa kena serempet. Jalan kami dipakai untuk parkir mobil soalnya,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan asli daerah kota Jayapura,  Robby Kepas Awi mengatakan tidak semua tepi jalan umum di kota Jayapura itu dapat dikenakan retribusi parkiran kendaraan.  Adapun beberapa lokasi yang sudah menerapkan pengelolaan parkiran tepi jalan umum itu disesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Untuk parkiran tepi jalan umum di jantung kota seperti di Jalan Ahmad Yani, Percetakan, kita menggunakan dua sistem, satu sistem   kartu langganan parkir itu dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik cafe dan itu dibayarkan satu tahun,”kata Robby Kepas Awi, Selasa (2/7).

Namun demikian ada juga tempat parkiran tepi jalan umum yang tidak dikenakan biaya parkiran.  Meskipun ada tempat usaha seperti Cafe dan lainnya Hal itu disebabkan karena kegiatannya tidak full satu kali 24 jam.

“Tapi di depan kantor gubernur dan beberapa titik lainnya yang bukan menjadi daerah parkir tidak kita lakukan.  Karena itu merupakan jalan nasional dan dilarang sebenarnya. Karena itu sangat berbahaya.  Mana yang jalannya dikelola oleh pemerintah kota Jayapura itu yang kita pungut.  Karena kalau provinsi punya jalan, itu tidak boleh,  seperti di depan kantor gubernur sampai di tikungan sana kami tidak bisa pungut. Karena itu sangat melanggar aturan dan itu bukan tempat parkir. (ade/roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version