

JAYAPURA- Sebanyak 261 botol Minuman Keras (Miras) ilegal beserta dua pelaku berinisial RH (22) dan YRS (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Abepura di tiga lokasi berbeda di Abepura, Kamis (31/12) lalu.
Penangkapan penjual Miras ilegal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Andi Reza Pahlawan didampingi Kanit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi, Kanit Provost Ipda I Nengah Sukayadnya dan beberapa anggota piket fungsi Polsek Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol AM Kamal yang dikonfirmsi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan,penangkapan dua orang penjual Miras ilegal yang biasa beroperasi di malam hari hingga pagi.
“Sebanyak 261 Miras ilegal yang diamankan di tiga lokasi berbeda diantaranya pelaku RH ditangkap di seputaran Jembatan Expo Waena dengan barang bukti 40 botol Miras dan YRS (21) ditangkap di seputaran perumnas satu dengan barang bukti 23 botol Miras,” terangnya.
Lanjutnya, sementara sebanyak 198 botol Miras ilegal berbagai merek didapati di seputaran jalan baru Abepura tepatnya di kompleks penampungan Pasar lama namun pelakunya saat itu berhasil melarikan diri. “Kami melaksanakan patroli dan razia ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas mereka pada malam hari,” paparnya.
Dikatakan, penertiban ini dilaksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah hukum Polsek Abepura menjelang malam pergantian tahun. “Siapapun yang menjual Miras jika kedapatan kita tindak tegas, jika ada warga yang mengetahui bisa laporkan sehingga kami menindaklanjutinya,” pungkasnya. (fia/wen)
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…