Categories: METROPOLIS

Polda Papua Bekuk Bandar Ganja Asal PNG

Tiga bandar Ganja saat diamankan Direktorat Narkoba Polda Papua beserta belasan kilo ganja kering siap edar, Rabu (27/2) ( FOTO : Humas Polda)

JAYAPURA- Tim Opsnal Direktorat Reserse Nakoba Polda Papua berhasil membekuk tiga bandar ganja asal PNG (Papua New Guini) di Kota Jayapura, Rabu (27/2) malam.

Dari tangan tiga warga Negara asing asal PNG dengan inisial R (41), RM (22) dan TY (25). Polisi berhasil mengamankan belasan kilo ganja kering siap edar yang dikemas di dalam tiga karung berukuran 10 kg, dua karung berukuran 5 kg, dua karton sedang serta satu tas renjani berukuran sedang.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (28/2) membenarkan penangkapan tersebut. Dimana ketiga pelaku dan belasan kilogram ganja kering siap edar tersebut kini telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses labih lanjut.

“Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu juga ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kamal.

Dikatakan, penangkapan ketiganya berawal ketika tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua yang dipimpin AKP. Agus Kuswanto melakukan penyidikan dan penyelidikan tentang informasi masyarakat terkait adanya transaksi ganja.

“Ketiganya ditangkap depan lapangan SPN Jayapura saat menggunakan sebuah mobil mini sedang beserta barang bukti lima karung berisikan ganja dan tiga pekat yang dikemas didalam palstik,” jelasnya.

 Dari hasil introgasi, tim kembali mengamankan barang bukti lainnya di salah satu rumah milik pelaku yang berada di kawasan Dok IX Kali, dari hasil penggeledahan tim kembali mendapatkan ganja yang disimpan  didalam karton dan tas renjani disalah satu rumah pelaku.

“Dugaan kami ketiga pelaku merupakan bandar ganja besar di Kota Jayapura, bahkan dugaan kuat mereka (pelaku red) merupakan jaringan lintas Negara. Sejauh ini masih dilakukan pengembangan, dugaan kuat mereka memiliki jaringan cukup besar di Kota Jayapura bahkan luar Jayapura,” terangnya.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

1 day ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

1 day ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

1 day ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

1 day ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago