Categories: METROPOLIS

Polda Papua Bekuk Bandar Ganja Asal PNG

Tiga bandar Ganja saat diamankan Direktorat Narkoba Polda Papua beserta belasan kilo ganja kering siap edar, Rabu (27/2) ( FOTO : Humas Polda)

JAYAPURA- Tim Opsnal Direktorat Reserse Nakoba Polda Papua berhasil membekuk tiga bandar ganja asal PNG (Papua New Guini) di Kota Jayapura, Rabu (27/2) malam.

Dari tangan tiga warga Negara asing asal PNG dengan inisial R (41), RM (22) dan TY (25). Polisi berhasil mengamankan belasan kilo ganja kering siap edar yang dikemas di dalam tiga karung berukuran 10 kg, dua karung berukuran 5 kg, dua karton sedang serta satu tas renjani berukuran sedang.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (28/2) membenarkan penangkapan tersebut. Dimana ketiga pelaku dan belasan kilogram ganja kering siap edar tersebut kini telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses labih lanjut.

“Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu juga ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kamal.

Dikatakan, penangkapan ketiganya berawal ketika tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua yang dipimpin AKP. Agus Kuswanto melakukan penyidikan dan penyelidikan tentang informasi masyarakat terkait adanya transaksi ganja.

“Ketiganya ditangkap depan lapangan SPN Jayapura saat menggunakan sebuah mobil mini sedang beserta barang bukti lima karung berisikan ganja dan tiga pekat yang dikemas didalam palstik,” jelasnya.

 Dari hasil introgasi, tim kembali mengamankan barang bukti lainnya di salah satu rumah milik pelaku yang berada di kawasan Dok IX Kali, dari hasil penggeledahan tim kembali mendapatkan ganja yang disimpan  didalam karton dan tas renjani disalah satu rumah pelaku.

“Dugaan kami ketiga pelaku merupakan bandar ganja besar di Kota Jayapura, bahkan dugaan kuat mereka (pelaku red) merupakan jaringan lintas Negara. Sejauh ini masih dilakukan pengembangan, dugaan kuat mereka memiliki jaringan cukup besar di Kota Jayapura bahkan luar Jayapura,” terangnya.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago