Site icon Cenderawasih Pos

Pembebasan Retribusi Terminal dan Izin Trayek Disambut Baik

Arifin Sugianto Samadi (foto:Mboik/Cepos)

JAYAPURA– Organisasi Angkutan Darat  (Organda) Kota Jayapura menyambut baik langkah pemerintah dari tingkat pusat sampai ke daerah yang membebaskan beberapa pajak dan Retribusi terkait dengan akuntan umum di kota Jayapura.

  Ketua Organda Kota Jayapura, Arifin Sugianto Samadi berharap aturan atau kebijakan baru yang diberikan oleh pemerintah itu diharapkan betul-betul diterapkan sampai di tingkat bawah.

“Harapannya seperti apa yang sudah disampaikan bahwa, diputuskan oleh pemerintah pusat itu benar-benar dilaksanakan,” kata Arifin Sugianto Samadi, Selasa (30/1).

   Diketahui berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ada sejumlah pajak dan retribusi yang tidak lagi dipungut kepada masyarakat. Salah satunya retribusi masuk terminal yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Kemudian aturan ini secara resmi diberlakukan sejak Januari 2024.

   Sementara itu ditanya apakah sejauh ini ada tidak pungutan lain, selain pungutan retribusi masuk terminal seperti yang sebelumnya berlaku bagi para sopir angkot.  Menurutnya hal itu belum bisa dijawab, karena selaku organisasi yang mengurusi angkutan darat di Kota Jayapura, pihaknya baru saja menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura.

   “Dua hari lalu saya dapat surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura terkait hal itu.

Saya belum bisa menjawab, karena surat masuk baru dua hari dan kita belum bisa membuktikan.  Karena belum ada penyampaian dari teman-teman yang berurusan, apakah dikenakan atau tidak.  Sehingga saya belum bisa jawab” jelasnya.

   Namun dia menjelaskan dalam surat yang diterimanya itu terdapat informasi mengenai pemberhentian pungutan retribusi dan izin trayek bagi angkutan umum di Kota Jayapura.  Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan  turunannya Peraturan Pemerintah PP. No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

   Sementara itu dilihat dari surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu ke depannya Dinas Perhubungan Kota Jayapura tahun 2024 hanya melakukan pungutan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah yaitu Bus Rapid Transit (BRT) dan Kapal Wisata Youtefa.

   “Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan daerah Nomor 33 Tahun 2023, Maka seluruh pungutan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak berlaku antara lain retribusi izin trayek, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal” demikian penegasan dari surat tersebut. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version