

Pihak Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti daging babi yang diamankan. (Foto: Karantina Papua Tengah).
MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah musnahkan 60 kilogram daging babi dan 7 kilogram buah jeruk yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, Kamis (26/6) kemarin.
Seluruh barang bukti hasil tindakan Karantina ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas).
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia mengatakan, penindakan Karantina tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.
Page: 1 2
Sebanyak 13 anak buah kapal ditemukan di laut dan selamatkan oleh kapal nelayan yang melintas…
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Lusia Leftumun mengungkapkan, pemalangan ini merupakan yang kedua kalinya. Di tahun 2025 saat sekolah mau…
Ketua Dewan Adat Wilayah Hubula Enggelbert Sorabut menyebutkan jika wilayah Adat Daerah Hubula atau Hubulama…
Massa yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, hingga pemuda tersebut datang menuntut keadilan. Beberapa menuntut kejelasan…
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayawijaya Imanuel Herman Medlama.S.STP menyatakan untuk mendukung Jayawijaya sebagai Smart…