Categories: MIMIKA

Dua Oknum Anggota Polres Mimika Dipecat

TIMIKA – Dua oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Mimika, berinisial Briptu JT dan Bripda LY resmi diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH di Mapolres Mimika, Senin (29/5), kemarin.

Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK menegaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan, merupakan wujud dan bentuk realisasi pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara PTDH, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tentunya ditinjau dari 3 asas yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Proses PTDH tidak diambil dalam waktu yang singkat, melainkan telah melalui proses yang panjang. Penuh dengan pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Wakapolres mengungkapan, sebagai manusia, pasti merasa berat dan sedih melakukan upacara PTDH, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tapi kepada keluarga besarnya.

“Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain, sebelum ditetapkan PTDH. Seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik, dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,”ungkapnya.

Sementara Wakapolres yang ditemui wartawan menjelaskan kedua oknum anggota Polri itu, diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana.

“Kedua personel ini melakukan tindak pidana. Sehingga pimpinan Polri berkomitmen untuk, lakukan tindakan tegas kepada oknum anggota yang melanggar pidana, kode etik maupun disiplin,”kata Kompol Hermanto.

Sehingga ia berpesan kepada seluruh anggota Polri yang saat ini berdinas di Polres Mimika, agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan hukum. “Pimpinan berpesan untuk bekerja dengan baik sesuai koridor hukum. Karena kalau sudah menyimpang, resiko tanggung sendiri,”imbau Wakapolres.(ryu/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: TIMIKA

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

4 hours ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

4 hours ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

5 hours ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

5 hours ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

6 hours ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

6 hours ago