Categories: MIMIKA

Dua Oknum Anggota Polres Mimika Dipecat

TIMIKA – Dua oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Mimika, berinisial Briptu JT dan Bripda LY resmi diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH di Mapolres Mimika, Senin (29/5), kemarin.

Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK menegaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan, merupakan wujud dan bentuk realisasi pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara PTDH, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tentunya ditinjau dari 3 asas yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Proses PTDH tidak diambil dalam waktu yang singkat, melainkan telah melalui proses yang panjang. Penuh dengan pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Wakapolres mengungkapan, sebagai manusia, pasti merasa berat dan sedih melakukan upacara PTDH, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tapi kepada keluarga besarnya.

“Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain, sebelum ditetapkan PTDH. Seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik, dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,”ungkapnya.

Sementara Wakapolres yang ditemui wartawan menjelaskan kedua oknum anggota Polri itu, diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana.

“Kedua personel ini melakukan tindak pidana. Sehingga pimpinan Polri berkomitmen untuk, lakukan tindakan tegas kepada oknum anggota yang melanggar pidana, kode etik maupun disiplin,”kata Kompol Hermanto.

Sehingga ia berpesan kepada seluruh anggota Polri yang saat ini berdinas di Polres Mimika, agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan hukum. “Pimpinan berpesan untuk bekerja dengan baik sesuai koridor hukum. Karena kalau sudah menyimpang, resiko tanggung sendiri,”imbau Wakapolres.(ryu/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: TIMIKA

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago