“Pentingnya proses sinkronisasi aturan untuk mengubah status aktivitas yang selama ini dianggap ilegal menjadi legal,” ujar Johannes Rettob saat ditemui wartawan, Kamis (26/3).
Johannes menjelaskan bahwa pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu sensitif yang bersinggungan dengan regulasi pertambangan nasional. Johannes menegaskan bahwa tanpa adanya aturan yang jelas, kebijakan daerah dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi hukum di masa depan.
“Koperasi itu bisa dibentuk selama peraturan dari Jakarta ada. Kita harus berproses dari atas ke bawah, karena ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…