“Pentingnya proses sinkronisasi aturan untuk mengubah status aktivitas yang selama ini dianggap ilegal menjadi legal,” ujar Johannes Rettob saat ditemui wartawan, Kamis (26/3).
Johannes menjelaskan bahwa pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu sensitif yang bersinggungan dengan regulasi pertambangan nasional. Johannes menegaskan bahwa tanpa adanya aturan yang jelas, kebijakan daerah dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi hukum di masa depan.
“Koperasi itu bisa dibentuk selama peraturan dari Jakarta ada. Kita harus berproses dari atas ke bawah, karena ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jayapura, dari Januari hingga 14…
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Pengangkatan Otonomi Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, mengatakan…
Usai perbaikan fisik rampung, tahap flushing dan pengisian kembali jaringan pipa langsung dijalankan. Mengingat…
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan penjelasan yang terukur mengenai bentuk keterlibatan…
Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Jayapura, Heri Purnomo, S.Si, menyampaikan bahwa secara umum kondisi cuaca…
Kabar duka ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Bupati Keerom yang juga menjabat…