

SPBU Jalan Yos Soedarso Timika yang terlihat sudah kembali beroperasi usai menjalani pembinaan, (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Baru-baru ini PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Yos Soedarso Timika karena kedapatan melakukan kecurangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara pasokan BBM subsidi jenis Pertalite, terhitung mulai 17 hingga Senin 23 Juni 2025.
Dalam sanksi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah juga memberi pembinaan kepada pihak SPBU agar ke depan penyaluran BBM subsidi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo saat dikonfirmasi, Senin 23 Juni 2025 malam mengatakan bahwa sanksi serta pembinaan terhadap SPBU Jalan Yos Soedarso akan berakhir pada 24 Juni 2025. “Besok sudah berakhir masa pembinaannya,” kata Vifki.
Vifki menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat edaran terkait kepatuhan terhadap regulasi penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Dengan demikian, ke depan jika masi ada SPBU yang kedapatan masih mengulangi kesalahan yang sama maka akan diberikan sanksi lebih tegas.
“Terkait sanksi pastinya ada sanksi bertingkat jangka waktu yang lebih lama jika dilakukan oleh SPBU yang sudah pernah melakukan kesalahan serupa mas,” tutur Vifki.
Selanjutnya, pantauan Cenderawasih Pos, sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIT SPBU Jalan Yos Soedarso Timika kembali beraktivitas seperti biasanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengaku bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada SPBU di Mimika untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Sedangkan, terkait persoalan ini, Petrus menyebut, beruntung sanksi yang diberikan Pertamina masih terbilang ringan. Menurutnya, jika sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi berat maka tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan dari SPBU itu sendiri di wilayah Kota Timika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…