

Eltinus Omaleng (2 dari kanan) didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dan beberapa orang lainnya usai dinyatakan bebas. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih 2 tahun. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK), Eltinus Omaleng bebas pada tanggal 23 Februari 2025. Eltinus merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Gereja Kingmi, yang berlokasi di Jalan Agimuga, Mile 32 pada tahun anggaran 2015.
“Sudah keluar hari Minggu tanggal 23 sesuai di SK, laporannya ke Kejaksaan Negeri Makassar sama Bapas Makassar,” ujar Mansur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2) kemarin.
Sementara itu, sebelumnya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dijebloskan oleh Jaksa Eksekutor KPK ke Lapas Kelas I Makassar. Namun, pada 22 Oktober 2024 pria yang akrab disapa EO itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Timika.
Pemindahan ke Lapas Kelas IIB Timika atas dasar surat pemindahan narapidana atas nama Etinus Omaleng Pas – PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024. Eltinus diputus dua tahun penjara oleh MA karena terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,6 milliar. Eltinus juga diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp4,4 milliar. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…