

Eltinus Omaleng (2 dari kanan) didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dan beberapa orang lainnya usai dinyatakan bebas. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih 2 tahun. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK), Eltinus Omaleng bebas pada tanggal 23 Februari 2025. Eltinus merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Gereja Kingmi, yang berlokasi di Jalan Agimuga, Mile 32 pada tahun anggaran 2015.
“Sudah keluar hari Minggu tanggal 23 sesuai di SK, laporannya ke Kejaksaan Negeri Makassar sama Bapas Makassar,” ujar Mansur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2) kemarin.
Sementara itu, sebelumnya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dijebloskan oleh Jaksa Eksekutor KPK ke Lapas Kelas I Makassar. Namun, pada 22 Oktober 2024 pria yang akrab disapa EO itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Timika.
Pemindahan ke Lapas Kelas IIB Timika atas dasar surat pemindahan narapidana atas nama Etinus Omaleng Pas – PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024. Eltinus diputus dua tahun penjara oleh MA karena terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,6 milliar. Eltinus juga diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp4,4 milliar. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…