Categories: MIMIKA

Eltinus Omaleng Hirup Udara Segar Usai Divonis Bebas

MIMIKA – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih 2 tahun. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK), Eltinus Omaleng bebas pada tanggal 23 Februari 2025. Eltinus merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Gereja Kingmi, yang berlokasi di Jalan Agimuga, Mile 32 pada tahun anggaran 2015.

“Sudah keluar hari Minggu tanggal 23 sesuai di SK, laporannya ke Kejaksaan Negeri Makassar sama Bapas Makassar,” ujar Mansur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2) kemarin.

Sementara itu, sebelumnya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dijebloskan oleh Jaksa Eksekutor KPK ke Lapas Kelas I Makassar. Namun, pada 22 Oktober 2024 pria yang akrab disapa EO itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Timika.

Pemindahan ke Lapas Kelas IIB Timika atas dasar surat pemindahan narapidana atas nama Etinus Omaleng Pas – PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024. Eltinus diputus dua tahun penjara oleh MA karena terbukti  melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.   Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,6 milliar. Eltinus juga diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp4,4 milliar. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: MIMIKALAPAS

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

18 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

18 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

22 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

23 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago