

Eltinus Omaleng (2 dari kanan) didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dan beberapa orang lainnya usai dinyatakan bebas. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih 2 tahun. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK), Eltinus Omaleng bebas pada tanggal 23 Februari 2025. Eltinus merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Gereja Kingmi, yang berlokasi di Jalan Agimuga, Mile 32 pada tahun anggaran 2015.
“Sudah keluar hari Minggu tanggal 23 sesuai di SK, laporannya ke Kejaksaan Negeri Makassar sama Bapas Makassar,” ujar Mansur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2) kemarin.
Sementara itu, sebelumnya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dijebloskan oleh Jaksa Eksekutor KPK ke Lapas Kelas I Makassar. Namun, pada 22 Oktober 2024 pria yang akrab disapa EO itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Timika.
Pemindahan ke Lapas Kelas IIB Timika atas dasar surat pemindahan narapidana atas nama Etinus Omaleng Pas – PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024. Eltinus diputus dua tahun penjara oleh MA karena terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,6 milliar. Eltinus juga diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp4,4 milliar. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…