

Hernawan Priyastomo (FOTO:Sulo/Cepos)
MIMIKA – Sebanyak 7.117 peserta yang terdaftar dari segmen mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Mimika menunggak iuran dengan total tunggakan hingga mencapai Rp1,1 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo dalam sambutannya pada kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Mimika, Senin, 20 Oktober 2025 lalu.
Ia menyebutkan, bahwa penyebab menunggaknya iuran kepesertaan segmen mandiri ini sangatlah beragam. Mulai dari kondisi finansial atau kemampuan membayar, dan lain sebagainya. “Kalau misal dia (peserta,red) menunggak—otomatis langsung tidak aktif kartunya. Itu sebagai bentuk penegakan aturan,” kata Hernawan.
Hernawan menegaskan, tunggakan iuran yang ditagih oleh BPJS Kesehatan itu maksimal 2 tahun. Misalkan, jika lebih dari 2 tahun, 5 tahun sampai 10 tahun, yang ditagih oleh BPJS Kesehatan hanya tunggakan iuran selama 2 tahun.
“Yang menunggak kita tagih melalui telecollecting, kita telepon. Kemudian dengan pemberian informasi, penyebarluasan informasi mengenai apa, program cicilan bagi peserta yang menunggak iurannya,” ujar Hernawan.
“Jadi peserta yang merasa cukup berat karena tunggakannya, sudah telanjur besar, bisa mengikuti program cicilan,” lanjutnya.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…