Walaupun begitu, kata Hernawan para peserta masih tetap mempunyai kesempatan untuk mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya dengan melunasi tunggakan. Atau dapat dilakukan dengan memanfaatkan program cicilan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, apabila peserta sudah tak mampu untuk menjadi peserta segmen mandiri maka solusi yang bisa ditempuh adalah melaporkan kondisi itu ke Dinas Sosial dan meminta untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran—baik dari pemerintah pusat.
Hernawan pun mengingatkan kepada para peserta agar segera melunasi tunggakan iuran. Peserta juga diimbau agar mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan panduan mengikuti program cicilan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi…
Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah akan dilakukan secara terpisah namun paralel dengan tahapan relokasi. Ia mencontohkan,…
Lihat saja SPPG baru berjalan setahun terakhir sementara saat ini ada ribuan guru honorer yang…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengungkapkan, 27,7 ton beras tersebut disalurkan untuk Distrik Waan dengan…
Frederik menjelaskan, secara fisik pembangunan NICU–PICU telah selesai 100 persen. Namun demikian, fasilitas tersebut belum…
Menurut Alex, sejak lama warga di kawasan itu hidup dalam keterbatasa, walaupun wilayah itu berada…