

Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan keterangan kepada pers Senin (21/7) (foto:wahyu/cepos )
MIMIKA – Informasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas fiktif dibantah oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob . Menurutnya yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.
“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,”kata Johannes, Selasa (22/7).
“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” ujarnya menambahkan.
Johannes melanjutkan, perjalanan dinas di masing-masing OPD biasanya diseseuaikan dengan lama atau cepatnya kedinasan berlangsung. Pada pemeriksaan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan secara teliti mulai dari tiket, boarding pass, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat dijadikan bukti.
Page: 1 2
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…