

AKP Fajar Zadiq
MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan memanggil oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap 3 orang korban salah tangkap di Mimika pada 14 Juli 2024 lalu.
Dalam kasus itu, para korban yang masingmasing berinisial FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi dan sudah dimintai keterangan awal terkait penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan pihaknya akan memanggil para terlapor termasuk oknum pengacara dan oknum aparat keamanan yang diduga terlibat untuk diperiksa.
“Ini proses penyelesaiannya berlanjut. Kami masih mendokumentasikan hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lain dan termasuk yang ada dalam video dan juga keterlibatan dua oknum anggota (Polri) serta sebagai terlapor oknum pengacara,” ujar Fajar, Senin (22/7).
Fajar mengatakan, pengakuan salah satu korban yakni HVMU saat penganiayaan terjadi, salah satu di antara para pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol juga memborgol tangan.
Hingga kini polisi belum menetapkan satupun tersangka. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi.
“Kami pada dasarnya apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ (restorative justice), kami tidak masalah. Tetapi selama itu belum ada pencabutan laporan ya kami tetap sesuai prosedur, proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah meminta keterangan tiga orang saksi yang juga merupakan korban penganiayaan akibat salah tangkap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketiga korban dimintai keterangan setelah mereka didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024 di kantor pelayanan Polres Mimika. Fajar menerangkan, menurut ke kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terjadi pada Minggu 14 Juli 2024 pukul 01.00 WIT.
Penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pria terhadap seseorang hingga babak belur. Hasil penelusuran, pria tersebut dikeroyok di Perumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.
Setelah didalami polisi, ternyata korban lebih dari satu orang dimana mereka berjumlah 3 orang. Parahnya, ketiganya merupakan korban salah tangkap oleh para pelaku. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…