Categories: MIMIKA

Kasus Salah Tangkap, Polisi Panggil Oknum Pengacara

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan memanggil oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap 3 orang korban salah tangkap di Mimika pada 14 Juli 2024 lalu.

Dalam kasus itu, para korban yang masingmasing berinisial FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi dan sudah dimintai keterangan awal terkait penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan pihaknya akan memanggil para terlapor termasuk oknum pengacara dan oknum aparat keamanan yang diduga terlibat untuk diperiksa.

“Ini proses penyelesaiannya berlanjut. Kami masih mendokumentasikan hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lain dan termasuk yang ada dalam video dan juga keterlibatan dua oknum anggota (Polri) serta sebagai terlapor oknum pengacara,” ujar Fajar, Senin (22/7).

Fajar mengatakan, pengakuan salah satu korban yakni HVMU saat penganiayaan terjadi, salah satu di antara para pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol juga memborgol tangan.

Hingga kini polisi belum menetapkan satupun tersangka. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi.

“Kami pada dasarnya apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ (restorative justice), kami tidak masalah. Tetapi selama itu belum ada pencabutan laporan ya kami tetap sesuai prosedur, proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah meminta keterangan tiga orang saksi yang juga merupakan korban penganiayaan akibat salah tangkap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiga korban dimintai keterangan setelah mereka didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi  pada 18 Juli 2024 di kantor pelayanan Polres Mimika.  Fajar menerangkan, menurut ke kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terjadi pada Minggu 14 Juli 2024 pukul 01.00 WIT.

Penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pria terhadap seseorang hingga babak belur.  Hasil penelusuran, pria tersebut dikeroyok di Perumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.

Setelah didalami polisi, ternyata korban lebih dari satu orang dimana mereka berjumlah 3 orang. Parahnya, ketiganya merupakan korban salah tangkap oleh para pelaku. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

5 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

13 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

14 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

16 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

17 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

18 hours ago