

Deretan truk terparkir di area sekitaran salah satu SPBU di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
SPBU yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran terancam sanksi berat, mulai dari pembekuan operasional, pengalihan kuota BBM, hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa mekanisme sanksi bagi penyalur yang tidak tertib sejatinya sudah diatur secara jelas.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya temuan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Sabelina mengungkapkan, sanksi tegas hingga pemecatan operator SPBU yang terlibat penyelewengan sudah mulai diberlakukan.
“Loh, kan 2 minggu… iya. Kan dia dapat sanksi. Tiga kali temuan, tiga kali temuan, kemudian tiga kali temuan… dia disanksi tidak bisa menjual itu… BBM bersubsidi ya. Tidak bisa mendistribusikan di SPBU. Kan udah ada sanksi bukti di (SPBU) SP2. Kemudian operatornya sudah dipecat, ya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pemerintah daerah tidak akan segan menaikkan bobot sanksi hingga tahap penutupan usaha jika SPBU tetap membiarkan pelanggaran terjadi secara berulang.
“Jadi nanti kalau mereka lakukan berulang-ulang lagi, itu pasti ada sanksi yang lebih tegas ya. Bisa saja terjadi pencabutan izin daripada SPBU sendiri, ya. Karena ini kan kita lihat—sudah berulang-ulang ya,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…
Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…
Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…
Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY Kupang menggunakan KRI…
Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…