Categories: MIMIKA

SPBU Bandel Terancam Sanksi Pemblokiran Kuota Hingga Pencabutan Izin

MIMIKA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

SPBU yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran terancam sanksi berat, mulai dari pembekuan operasional, pengalihan kuota BBM, hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa mekanisme sanksi bagi penyalur yang tidak tertib sejatinya sudah diatur secara jelas.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya temuan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Sabelina mengungkapkan, sanksi tegas hingga pemecatan operator SPBU yang terlibat penyelewengan sudah mulai diberlakukan.

“Loh, kan 2 minggu… iya. Kan dia dapat sanksi. Tiga kali temuan, tiga kali temuan, kemudian tiga kali temuan… dia disanksi tidak bisa menjual itu… BBM bersubsidi ya. Tidak bisa mendistribusikan di SPBU. Kan udah ada sanksi bukti di (SPBU) SP2. Kemudian operatornya sudah dipecat, ya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak pemerintah daerah tidak akan segan menaikkan bobot sanksi hingga tahap penutupan usaha jika SPBU tetap membiarkan pelanggaran terjadi secara berulang.

“Jadi nanti kalau mereka lakukan berulang-ulang lagi, itu pasti ada sanksi yang lebih tegas ya. Bisa saja terjadi pencabutan izin daripada SPBU sendiri, ya. Karena ini kan kita lihat—sudah berulang-ulang ya,” tegasnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

14 hours ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

14 hours ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

15 hours ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

16 hours ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

17 hours ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

18 hours ago