

Valentinus Sudarjanto Sumito. (foto: Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025 telah ditetapkan Rp 5.005.678.00 . Hal itu tertuang dalam surat Bupati Mimika tentang pengumuman UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 dengan Nomor: 32 tahun 2024 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika.
Dalam surat itu tertulis, Pada hari ini Rabu 18 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 258 tahun 2024 tanggal 16 Desember tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025, Pj Bupati Mimika mengumumkan sebagai berikut:
Pertama, upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.005.678.00 (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) per bulan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 305.510.00 (tiga ratus lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.
Kedua, upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.130.819.00 (lima juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) per bulan lebih besar 2,5 persen atau sebesar Rp 125.141.00 (seratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.
Ketiga, upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah) per bulan lebih besar 19,8 persen atau sebesar Rp 994.322.00 (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.
Upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Tertanda, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…