Categories: MIMIKA

JWW Tetap Ikut Debat Kandidat Meski Tanpa Ausilius You

“Soal Pengganti, Akan Dikonsultasikan Bersama Uskup dan Keluarga Karena Deadlinenya Cuma Dua Hari,” John Wempi Wetipo 

MIMIKA – John Wempi Wetipo (JWW) mengaku akan menghadiri tahapan debat kandidat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) meski tanpa didampingi mendiang Cawagub Ausilius You di GOR Futsal Mimika, Sabtu, (19/10) hari ini.

Kendati tak hadir bersama pasangannya, John Wempi Wetipo meminta agar nantinya nama Cawagub Ausilius You tetap dibacakan dalam debat kandidat.

Sebab, meski telah berpulang, Ausilius masih merupakan Calon Wakil Gubernur Papua Tengah yang berpasangan dengan John Wempi Wetipo.

“Sebenarnya ini sangat jujur tidak ikhlas gitu ya, apalagi kita sudah berproses untuk pertarungan Pilkada serentak ini,” katanya kepada wartawan di rumah duka, Jumat (18/10) kemarin.

“Makanya kita ini sekarang bagaimana untuk menyamakan persepsi, besok ini debat kandidat, tetap saya akan datang meskipun saya tidak didampingi oleh Pak Ausilius You. Saya minta untuk namanya dibacakan. Nanti berikutnya siapa itu soal nanti tapi kita ingin survive, kita berjuang, apa yang beliau letakkan dasar yang baik untuk perubahan dan kesejahteraan itu perjuangkan sampai harus jadi,” tambahnya.

Menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, John mengaku telah berdiskusi banyak hal bersama Ausilius You mengenai hal-hal yang akan dilakukan ke depan untuk Provinsi Papua Tengah apabila terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Harapan itu seolah pupus setelah kepergian Ausilius You dimana John harus bertarung mencari pengganti Cawagub dalam waktu yang sudah sangat dekat dengan Pilkada.

“Saya dengan Pak Ausilius You ini diskusi terlalu panjang bagaimana kita mau buat sesuatu yang baik di Provinsi yang baru dan secara jujur saya macam kayak tidak ikhlas beliau tinggalkan perjuangan terus kita harus jadi fight ulang lagi begitu,” katanya.

John mengatakan, dengan ini maka harus dilakukan pergantian Paslon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 127 dan pasal 128 poin (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 itu tentang pergantian Paslon.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Operasi Batal Gara-gara Air Tak Ngalir

Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejak…

6 hours ago

Target Lansia, Pelaku Raup Puluhan Juta dan Belasan Gram Emas

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming nomor togel yang…

7 hours ago

Bakal Provinsi Papua Utara Harus Jauh dari “Proyek Elit”

Menurut BTM, pembentukan Papua Utara bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan langkah strategis untuk memperpendek rentang…

8 hours ago

Alokasi Anggaran Tak Sebanding Kebutuhan Riil, Keselamatan Pasien Terancam

Bagi pasien yang tubuhnya kian rapuh akibat terapi, menaiki tangga karena lift rusak bukan sekadar…

9 hours ago

Koordinasi Dapur MBG Belum Optimal

Dikatakan, pihaknya memiliki tugas pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Namun, koordinasi dengan pengelola…

10 hours ago

Kebijakan Nasional Harus Selaras Budaya di Papua

Hal ini dinilai krusial agar setiap program pemerintah dapat diterima dan dirasakan manfaatnya secara optimal…

11 hours ago