Categories: MIMIKA

JWW Tetap Ikut Debat Kandidat Meski Tanpa Ausilius You

“Soal Pengganti, Akan Dikonsultasikan Bersama Uskup dan Keluarga Karena Deadlinenya Cuma Dua Hari,” John Wempi Wetipo 

MIMIKA – John Wempi Wetipo (JWW) mengaku akan menghadiri tahapan debat kandidat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) meski tanpa didampingi mendiang Cawagub Ausilius You di GOR Futsal Mimika, Sabtu, (19/10) hari ini.

Kendati tak hadir bersama pasangannya, John Wempi Wetipo meminta agar nantinya nama Cawagub Ausilius You tetap dibacakan dalam debat kandidat.

Sebab, meski telah berpulang, Ausilius masih merupakan Calon Wakil Gubernur Papua Tengah yang berpasangan dengan John Wempi Wetipo.

“Sebenarnya ini sangat jujur tidak ikhlas gitu ya, apalagi kita sudah berproses untuk pertarungan Pilkada serentak ini,” katanya kepada wartawan di rumah duka, Jumat (18/10) kemarin.

“Makanya kita ini sekarang bagaimana untuk menyamakan persepsi, besok ini debat kandidat, tetap saya akan datang meskipun saya tidak didampingi oleh Pak Ausilius You. Saya minta untuk namanya dibacakan. Nanti berikutnya siapa itu soal nanti tapi kita ingin survive, kita berjuang, apa yang beliau letakkan dasar yang baik untuk perubahan dan kesejahteraan itu perjuangkan sampai harus jadi,” tambahnya.

Menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, John mengaku telah berdiskusi banyak hal bersama Ausilius You mengenai hal-hal yang akan dilakukan ke depan untuk Provinsi Papua Tengah apabila terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Harapan itu seolah pupus setelah kepergian Ausilius You dimana John harus bertarung mencari pengganti Cawagub dalam waktu yang sudah sangat dekat dengan Pilkada.

“Saya dengan Pak Ausilius You ini diskusi terlalu panjang bagaimana kita mau buat sesuatu yang baik di Provinsi yang baru dan secara jujur saya macam kayak tidak ikhlas beliau tinggalkan perjuangan terus kita harus jadi fight ulang lagi begitu,” katanya.

John mengatakan, dengan ini maka harus dilakukan pergantian Paslon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 127 dan pasal 128 poin (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 itu tentang pergantian Paslon.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

2 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

3 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

4 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

5 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

6 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

7 hours ago